KUDUS – Di tengah tren pesta pernikahan megah dan meriah, ratusan calon pengantin (catin) di Kabupaten Kudus justru memilih melangsungkan akad nikah secara sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sepanjang tahun 2025, tercatat 553 pasangan menikah langsung di KUA.
Penyuluh Agama Islam Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Ana Durrotunn Nafisah, menyampaikan bahwa total pernikahan di Kota Kretek selama 2025 mencapai 4.525 pasangan.
Dari jumlah tersebut, ratusan pasangan memilih akad nikah di kantor KUA.
“Dari total 4.525 pernikahan sepanjang 2025, ada 553 pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA,” ujar Ana, belum lama ini.
Jumlah tersebut, lanjut Ana, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, tercatat 608 pasangan menikah di KUA dari total 5.246 pernikahan yang berlangsung di Kabupaten Kudus.
Ana menjelaskan, ada sejumlah faktor yang mendorong catin memilih menikah di KUA.
Salah satu alasan utama adalah tidak dipungut biaya penghulu alias gratis.
“Menikah di KUA itu gratis, lebih hemat biaya dan tidak ribet. Itu yang menjadi pertimbangan ratusan catin di Kudus,” jelasnya.
Meski demikian, Ana menegaskan bahwa pilihan menikah di KUA tidak selalu identik dengan keterbatasan ekonomi.
Sebab, tidak sedikit pasangan yang tetap menggelar syukuran atau resepsi secara mewah meski akad nikah dilakukan di KUA.
“Artinya, tidak semua catin yang menikah di KUA itu karena tidak mampu. Ada juga yang memilih sederhana untuk akad, tapi resepsinya tetap besar,” sebutnya.
Menurut Ana, pelaksanaan pernikahan sepenuhnya menjadi hak calon pengantin.
Mereka dapat memilih menikah di KUA tanpa biaya, atau melangsungkan ijab kabul di luar kantor KUA dengan biaya resmi sebesar Rp 600 ribu per pasangan.
Biaya tersebut, kata Ana, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan secara mandiri oleh calon pengantin.
Mekanisme pembayaran dilakukan melalui kode billing PNBP dari KUA, yang dapat dibayarkan melalui bank atau kantor pos.
“Setelah pembayaran dilakukan, slip setoran diserahkan ke KUA sebagai bukti pelunasan biaya pernikahan,” terangnya.
Sementara itu, Ana juga mengungkapkan bahwa angka pernikahan di Kabupaten Kudus pada 2025 mengalami penurunan signifikan.
Salah satu faktor penyebabnya adalah kepercayaan sebagian masyarakat terhadap penanggalan Jawa, khususnya anggapan bahwa 2025 merupakan tahun duda.
“Banyak pasangan memilih menunda pernikahan. Total perkawinan di Kudus tahun 2025 sebanyak 4.525, turun sekitar 721 dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 5.246 perkawinan,” katanya. (dik)
Editor : Mahendra Aditya