Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris Dorong Percepatan LHKPN, Baru 40 Persen Pejabat yang Melapor

Andika Trisna Saputra • Selasa, 6 Januari 2026 | 12:22 WIB
LAYANAN: Bupati Kudus Sam
LAYANAN: Bupati Kudus Sam

KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mendorong seluruh pejabat wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk segera menyelesaikan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Langkah percepatan ini dilakukan sebagai upaya menumbuhkan budaya tertib administrasi dan transparansi sejak awal tahun.

Hingga Senin (5/1), progres pengisian LHKPN di Kabupaten Kudus tercatat telah mencapai sekitar 40 persen.

Sam’ani menyebut percepatan pelaporan penting untuk mengantisipasi berbagai kendala teknis, terutama potensi gangguan sistem yang kerap terjadi menjelang batas akhir pelaporan.

Menurut Sam’ani, dari sisi substansi, pengisian LHKPN lebih awal maupun mendekati tenggat waktu tidak memiliki perbedaan.

Namun, ia menilai pengisian sejak dini jauh lebih baik agar setiap permasalahan dapat segera diatasi.

“Siapa yang mungkin kesulitan, ada error, bisa konsultasi ke sini. Progresnya sampai saat ini 40 persenan,” ujar Sam’ani saat meninjau langsung layanan helpdesk LHKPN di lingkungan Pemkab Kudus.

Ia menjelaskan, percepatan pengisian ditargetkan agar pelaporan dapat diselesaikan lebih awal, khususnya sebelum tanggal 5 Januari, meskipun batas akhir resmi tetap mengikuti ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam hal pelaporan harta kekayaan kepada KPK, secara administrasi ngisi sekarang atau mendekati April sama saja. Tapi lebih baik dari awal, termasuk nanti pengisian koreksi pajak, supaya tertib sejak awal,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan pihaknya membuka layanan helpdesk LHKPN untuk membantu pejabat yang mengalami kendala teknis saat pengisian.

Layanan ini tidak hanya dibuka satu hari, tetapi juga telah dilakukan sebelumnya.

“Hari ini kita membuka helpdesk, sebenarnya tidak hanya hari ini. Hari Jumat kemarin juga kita buka. Ada beberapa teman yang memanfaatkan karena kesulitan mengisi, sehingga kami membuka layanan konsultasi sekaligus upload LHKPN di sini,” jelas Eko.

Ia menambahkan, jumlah pejabat wajib lapor LHKPN tahun ini mengalami penambahan.

Selain pejabat struktural, wajib lapor juga berasal dari unsur PPKOM, termasuk camat dan pejabat setara.

Total pejabat wajib lapor LHKPN di Kabupaten Kudus tahun ini mencapai 222 orang.

Hingga Senin pagi pukul 8.45 WIB, progres pelaporan tercatat sekitar 40 persen atau sekitar 68 orang.

Eko mengakui, kendala utama yang sering dihadapi pejabat terletak pada teknis perhitungan harta, terutama dalam penilaian aset dan mutasi rekening perbankan.

“Mereka biasanya bingung menghitung harta, misalnya tanah dinilai dengan harga pasar atau NJOP, termasuk mutasi saldo di bank. Ini yang kami arahkan sesuai petunjuk dari pihak LHKPN,” terangnya.

Helpdesk LHKPN difasilitasi selama dua hari sebagai tindak lanjut arahan Bupati Kudus untuk mendorong ketertiban pelaporan lebih awal, meskipun batas akhir pengisian LHKPN secara nasional ditetapkan pada 31 Maret.

Salah satu pejabat yang memanfaatkan layanan helpdesk tersebut adalah Kepala Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Syafi’i Noor.

Ia menyampaikan bahwa harta kekayaan yang dilaporkannya tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Yang kami laporkan ini LHKPN, laporan harta kekayaan sebagai pejabat negara. Isinya kepemilikan sepeda motor, tanah, mobil, serta harta bergerak lainnya, termasuk pengeluaran dan pinjaman,” ujar Syafi’i Noor.

Ia merinci, aset yang dimilikinya antara lain satu unit sepeda motor, dua mobil pikap, satu mobil Honda CR-V, serta satu bidang tanah.

Namun, nilai total harta tersebut belum dijumlahkan karena proses pengisian masih berlangsung.

“Ini masih tahap penggarapan, belum selesai, jadi belum dijumlah secara keseluruhan. Kalau ada yang kurang paham, ada pemandu dari kabupaten, bisa langsung ditanyakan,” jelasnya.

Syafi’i Noor menambahkan, pelaporan LHKPN tahun ini merupakan kali kedua yang dilakukannya.

Ia menilai keberadaan helpdesk sangat membantu pejabat dalam memahami mekanisme pengisian LHKPN secara daring.

“Kalau tidak paham, bisa datang ke sini. Sangat membantu,” katanya. (dik)

Editor : Ali Mustofa
#Layanan Helpdesk #pemkab kudus #LHKPN #Pendapa Kabupaten Kudus #bupati kudus