KUDUS - Kasus video asusila yang terjadi di lingkungan RSDU dr Loekmono Hadi Kudus akhirnya terungkap, Senin (5/1).
Pihak rumah sakit mengakui oknum pelaku merupakan pegawai dari RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus.
Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus, dr. Abdul Hakam membenarkan bahwa kedua oknum di dalam video asusila yang beredar luas di sosial media merupakan pegawai dari RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus.
Sementara terkait kejadian video tersebut terjadi pada tahun 2020 silam.
”Iya benar kedua oknum merupakan pegawai RSUD, video rekaman CCTV itu terjadi pada tahun 2020 sebelum Oktober,” katanya.
Dia menyebut, pihak manajemen rumah sakit telah mengambil langkah tegas dengan membebas tugaskan kedua oknum tersebut.
Tujuannya adalah untuk memudahkan pemeriksaan.
Terkait lokasi kejadian ruangan di dalam video tersebut, diakuai oleh Hakam berada di lingkungan RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.
”Lokasinya berada di RSUD tepatnya di ruangan Rumah Tangga yang dekat dengan ruangan pemulasaraan jenazah,” jelasnya.
Kedua oknum pada tahun 2020 pernah satu divisi. Namun saat ini keduanya sudah tidak lagi di satu divisi kerja.
Baca Juga: Ratusan SD di Kudus Kosong Kepala Sekolah, Disdikpora Dorong Pengangkatan
Saat itu, Hakam belum menjabat sebagai direktur rumah sakit. Pihaknya memastikan bertanggungjawab penuh terhadap kejadian tersebut.
Manajemen rumah sakit melakukan mitigasi dengan melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku dan saksi.
Pada Senin manajemen melakukan pemeriksaan sebanyak lima orang saksi, salah satunya terduga pelaku. Saksi diperiksa dari pukul 07.00- 13.00.
”Kami akan membuat berita acara untuk sebagai dasar laporan kepada bupati dan inspektorat,” jelasnya.
Sebelumnya dulu pernah mendengar adanya isu terkait tindakan asusila tersebut. Akan tetapi saat itu belum muncul adanya video tersebut.
Baca Juga: Pemkab Kudus Hapus Anggaran Revitalisasi Pasar Bitingan 2026, Ini Alasannya
Akibat kasus tersebut, pihaknya akan mengambil langkah profesional.
Tersebarnya video asusila tersebut, tentunya mengganggu pelayanan rumah sakit serta mencoreng citra di mata publik.
Terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan masih berproses. Rencananya pihak rumah sakit akan memanggil tambahan saksi.
”Secara regulasi di rumah sakit dan kepegawaian ketika ada kesalahan akan kami beri sanksi. Bisa sanksi ringan, sedang, dan berat (Pemberhentian),” jelasnya.
Hakam menyayangkan kejadian itu, apalagi terjadi di lingkungan rumah sakit.
Apalagi tindakan tersebut bukan dari moral atau adab ke timuran dan mencoreng nama besar Kudus sebagai Kota Santri. (gal)
Editor : Ali Mustofa