KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan sektor parkir di Pasar Saerah tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam skema kerja sama pengelolaan dengan pihak swasta, Pemkab Kudus mendapatkan bagian 10 persen dari pajak jasa parkir yang dihasilkan.
Plh Kepala Dinas Perdagangan Kudus sekaligus Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menyampaikan kebijakan tersebut berkaitan erat dengan rencana relokasi pedagang Pasar Bitingan.
Relokasi dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan dan mendukung rencana pengembangan RSUD dr Loekmono Hadi sesuai Perda RPJMD Kabupaten Kudus 2025–2029, yang akan memanfaatkan lahan di sekitar Pasar Bitingan.
“Pemkab punya hak dan kewajiban. Kita harus menata pedagang agar kawasan ini ke depan lebih tertib, tidak macet, dan tidak semrawut. Itu sudah menjadi keluhan masyarakat selama ini,” kata Djati.
Ia menjelaskan, pada 2026 kondisi keuangan daerah cukup terbatas akibat menurunnya dana transfer ke daerah (TKD).
Dengan keterbatasan tersebut, Pemkab tidak memungkinkan membangun seluruh sarana menggunakan APBD, sehingga dipilih skema kerja sama dengan pihak swasta yang telah siap menyediakan fasilitas.
“Pihak swasta menanggung operasional sepenuhnya. Pemkab tetap mendapat PAD dari pajak jasa parkir sebesar 10 persen. Jadi pendapatan daerah tetap masuk tanpa kita harus mengeluarkan biaya operasional,” jelasnya.
Djati menegaskan, dalam jangka panjang Pemkab Kudus tidak akan kehilangan sumber PAD.
Bangunan Pasar Bitingan nantinya akan dialihfungsikan menjadi sarana pendukung berupa gedung parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
Gedung parkir tersebut direncanakan menerapkan sistem tarif progresif per jam.
“Ke depan kawasan itu tidak hanya rumah sakit, tapi juga ada pusat perbelanjaan dan potensi hotel. Tentu membutuhkan parkir yang memadai. Dari situlah PAD akan kembali masuk,” ujarnya.
Relokasi pedagang Pasar Bitingan ke Pasar Saerah dijadwalkan mulai 8 Januari 2026.
Pengelolaan parkir di Pasar Saerah tetap memberikan kontribusi PAD 10 persen kepada Pemkab Kudus, meski seluruh operasional menjadi tanggung jawab pihak swasta.
Sementara itu, hasil musyawarah antara pengelola Pasar Saerah dan pedagang menyepakati penurunan tarif sewa kios menjadi Rp 40 ribu per hari dari rencana awal Rp 50 ribu.
Rinciannya, sewa kios Rp 35 ribu, kebersihan Rp 2 ribu, keamanan Rp 2 ribu, dan penerangan Rp 1 ribu.
Untuk los, tarif ditetapkan Rp 8 ribu per hari, ditambah fasilitas listrik dan atap Rp 5 ribu, keamanan Rp 2 ribu, serta kebersihan Rp 2 ribu.
Pasar Saerah direncanakan beroperasi selama 24 jam.
Berdasarkan data terbaru, jumlah pedagang yang mendaftar di Pasar Saerah mencapai sekitar 800 orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 500 pedagang telah terverifikasi, dan 431 pedagang sudah mendapatkan nomor serta lokasi tempat berdagang. (dik)
Editor : Ali Mustofa