Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kapolres Kudus Tunjukkan Barang Bukti, Dua Pelaku Pembacokan di Panjunan Diringkus Kurang Sejam

Andika Trisna Saputra • Rabu, 31 Desember 2025 | 15:33 WIB
TUNJUKKAN: Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo memperlihatkan barang bukti pembacokan yang berhasil diamankan, Selasa (30/12). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
TUNJUKKAN: Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo memperlihatkan barang bukti pembacokan yang berhasil diamankan, Selasa (30/12). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembacokan berdarah yang terjadi di halaman sebuah restoran di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota, Kudus.

Salah satu dari dua tersangka diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah universitas swasta di Kabupaten Kudus.

Kedua pelaku masing-masing bernama Muhammad Syafril Romario (20), warga Sunggingan, Kecamatan Kota, Kudus, serta Deftendi Putra Pratama (19), warga Desa Brantakasekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Keduanya ditangkap kurang dari satu jam setelah melakukan aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa pembacokan terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Sebelumnya, korban dan para pelaku diketahui sempat bersama-sama menikmati hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Jati sejak pukul 02.00 WIB dini hari hingga menjelang subuh.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan pelaku saat berada di tempat karaoke.

Saat itu, mereka diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Korban dan pelaku awalnya berkawan. Namun terjadi perkelahian di tempat karaoke. Perangai korban yang sering berulah membuat pelaku tersulut emosi,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo.

Usai cekcok tersebut, tersangka MSR pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dengan alasan berjaga-jaga.

Sementara itu, tersangka DPP masih berada di lokasi karaoke di Kecamatan Jati.

Setelah mengambil senjata tajam, MSR menuju ke sebuah restoran di wilayah Panjunan.

Di waktu yang hampir bersamaan, korban juga menuju ke restoran tersebut.

Pertemuan keduanya berujung pada aksi pembacokan.

“Saat bertemu, korban langsung memukul tersangka. Tersangka kemudian membalas dengan menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolres.

Tak berselang lama, DPP menyusul ke lokasi kejadian dan ikut memukul korban.

Saat itu, korban sudah dalam kondisi lemah akibat terkena bacokan senjata tajam.

“Teman pelaku ikut memukul korban yang sudah tidak berdaya karena luka bacok,” imbuhnya.

Korban diketahui berinisial AP (41), seorang tukang parkir asal Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus, yang merupakan teman para pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di pergelangan tangan kanan, jari manis kanan putus, serta luka bacok di bagian pipi kanan dan hidung.

Saat ini, korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam jenis celurit, pakaian korban dan pelaku, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#mahasiswa #cekcok #pembacokan #karaoke #Kudus