KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus terus menggenjot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemutakhiran data pajak daerah.
Upaya tersebut dilakukan lewat kegiatan pendataan langsung ke sejumlah tempat usaha yang dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) pada akhir Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko, mengatakan pendataan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan potensi pajak daerah dapat tergarap secara optimal.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan agar pelaku usaha semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Kami tidak hanya mendata, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait kewajiban pajak daerah. Harapannya, mereka memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut menyasar pemutakhiran data wajib pajak yang sudah terdaftar sekaligus penjaringan potensi pajak baru dari usaha yang belum tercatat.
Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan pengelolaan PAD secara lebih tepat sasaran.
Pendataan dilakukan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha.
Tim gabungan melakukan observasi lapangan, wawancara dengan pemilik atau pengelola usaha, pengisian formulir objek pajak, serta sosialisasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan daerah.
Sebanyak 36 tempat usaha menjadi sasaran dalam kegiatan ini.
Rinciannya, 9 penginapan atau hotel dan 27 usaha kuliner maupun restoran yang tersebar di Kecamatan Kota, Bae, Undaan, Mejobo, dan Jati.
Dari hasil pendataan, kata Eko, petugas menemukan masih adanya tempat usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah, namun menunggak pembayaran pajak.
Selain itu, sejumlah usaha kuliner diketahui belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan PAD.
Tak hanya menyoroti aspek perpajakan, tim juga mencatat sejumlah temuan lain di lapangan.
Di antaranya ketidaksesuaian perizinan bangunan dengan jenis usaha yang dijalankan serta belum terpenuhinya standar keamanan usaha, seperti tidak tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP bersama BPPKAD akan menerbitkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada pelaku usaha yang belum terdaftar maupun yang memiliki tunggakan pajak daerah.
Pemerintah daerah juga akan melaksanakan sosialisasi lanjutan serta pemutakhiran data wajib pajak melalui sistem informasi pajak daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kudus berharap kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah semakin meningkat.
Optimalisasi PAD tersebut diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kudus. (dik)
Editor : Ali Mustofa