KUDUS – Belum jelas status kepemilikan aset bangunan eks SD 3 Loram Kulon, Kecamatan Jati. Pihak Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati sudah teken MoU untuk disewakan menjadi dapur makan bergizi gratis (MBG).
Dan, saat ini menjadi bahan perdebatan antara beberapa pihak terkait kepemilikan dan pemanfaatannya.
Sekolah ini sebelumnya terdampak program penutupan yang berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor: 420/200/2022 tentang Penutupan Sekolah Dasar yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan di Kabupaten Kudus.
Meski telah resmi ditutup pada 2022, sebagian bangunan eks SD 3 Loram Kulon masih dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar. Dua ruang kelas dimanfaatkan anak didik dari SD 4 Loram Kulon. Namun, sebagian besar bangunan lainnya dibiarkan terbengkalai.
Baru-baru ini, masalah kepemilikan aset bangunan eks SD 3 Loram Kulon mulai diperdebatkan oleh beberapa pihak. Beredar informasi bahwa Pemerintah Desa Loram Kulon telah menyewakan sebagian bangunan dengan luasan 400 meter, untuk nantinya dijadikan sebagai dapur MBG.
Sekretaris Desa Loram Kulon Yazidah, menegaskan pengalihan aset bangunan eks SD 3 Loram Kulon telah diusulkan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, namun sampai saat ini belum ada keputusan.
Namun, proses sewa-menyewa dengan pihak ketiga sudah dilakukan dengan penandatangan MoU. Bahkan, Yazidah membeberkan bahwa Pemerintah Desa Loram Kudus telah menerima uang sewa sebesar Rp 7 juta untuk satu tahun.
“Yang perlu ditegaskan, pihak calon penyewa hanya berencana menyewa sebagian lahan dan bangunan eks SD 3 Loram Kulon untuk usaha, bukan seluruhnya. Lahan memang milik desa, namun bangunannya masih merupakan kewenangan pemerintah daerah dan belum dihibahkan ke desa,” ujarnya.
Yazidah juga menambahkan bahwa Pemerintah Desa Loram Kulon tetap berkomitmen untuk memberikan fasilitas sebagian bangunan eks SD 3 Loram Kulon kepada SD 4 Loram Kulon guna menunjang kegiatan belajar mengajar.
Mereka berharap agar kegiatan operasional usaha yang rencananya memanfaatkan sebagian lahan dan bangunan tidak mengganggu proses pembelajaran di SD 4 Loram Kulon.
Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus Anggun Nugroho, mengungkapkan desa telah mengajukan permohonan pengembalian dan pemanfaatan aset desa berupa lahan eks SD 3 Loram Kulon kepada Disdikpora, kemarin (23/12).
Permohonan tersebut telah diteruskan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) pada 15 Desember 2025, namun hingga kini belum ada keputusan terkait status aset tersebut.
“Sampai sekarang, kami masih menunggu keputusan dari BPPKAD mengenai permohonan pengalihan aset ini. Kami berharap masalah ini segera selesai, agar aset bisa dikelola dengan jelas,” tutur Anggun.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Djati Solechah, menjelaskan bahwa proses penghapusan aset daerah berupa bangunan eks SD 3 Loram Kulon masih dalam tahap pengkajian.
Menurutnya, pengalihan aset tersebut akan menjadi kewenangan Pemerintah Desa setelah hibah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
”Yang belum digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, seperti ruang yang tidak terpakai, dapat disewakan. Namun yang masih digunakan untuk pendidikan, seperti ruang kelas, sebaiknya tetap dipertahankan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar,” tegas Djati. (san)
Editor : Mahendra Aditya