Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

350 Pedagang Sayur Malam Bitingan Kudus Enggan Pindah Ingin Perda Diubah, Perluasan untuk Pengembangan RSUD dr. Loekmono Hadi

Indah Susanti • Selasa, 23 Desember 2025 | 03:30 WIB
LAPOR KETUA: Perwakilan pedagang sayur malam Pasar Bitingan Kudus wadul pada Ketua DPRD Kudus Masan
LAPOR KETUA: Perwakilan pedagang sayur malam Pasar Bitingan Kudus wadul pada Ketua DPRD Kudus Masan

KUDUS – Perwakilan pedagang sayur malam Pasar Bitingan yang berjualan di pelataran pasar menghadap Ketua DPRD Kudus, Masan, kemarin (22/12/2025).

Mereka meminta agar Perda Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional pasar tradisional yang dikelola Pemkab Kudus, yakni pukul 06.00 hingga 18.00, dikoreksi terlebih dahulu. Sementara itu, Perda Nomor 8 Tahun 2013 mengatur jam operasional pasar swasta—yang dikelola di luar pemkab—pukul 05.00 hingga 17.00.

Pasar Saerah berlokasi di Jati. Jaraknya sekitar empat Km dari Pasar Bitingan. Atau berda di sebelah selatan Dinas PKPLH (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup).

Para pedagang menilai tidak ada perbedaan signifikan antara kedua perda tersebut. Selain itu, mereka menilai kepindahan ke Pasar Saerah bukan semata karena alasan jam buka. Pasar Bitingan selama ini dikelola Pemkab Kudus, sedangkan Pasar Saerah dikelola pihak swasta.

Salah satu perwakilan pedagang, Kunarto, mengatakan bahwa perda harus diubah terlebih dahulu sebelum para pedagang dipindahkan.

“Jangan dioyak-oyak pindah, tapi perdanya tidak diubah. Sama saja, kan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sebanyak 350 pedagang sayur yang berjualan di pelataran Pasar Bitingan telah menandatangani pernyataan keberatan untuk pindah apabila belum ada kejelasan aturan.

“Kami membawa 350 tanda tangan pedagang yang menyatakan enggan pindah jika aturannya belum jelas,” ungkapnya.

Menurut Kunarto, pedagang sayur malam Pasar Bitingan yang berjualan di sepanjang Jalan Dr. Loekmono Hadi dan Jalan Mayor Basuno memang perlu dipindahkan karena mengganggu ketertiban jalan.

“Silakan yang di jalan dipindah, tapi yang di dalam pasar tolong jangan. Ini bukti tanda tangan pedagang yang keberatan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kudus Masan menjelaskan bahwa rencana pemindahan pedagang sayur malam Pasar Bitingan dilakukan karena akan ada pengembangan pembangunan RSUD dr. Loekmono Hadi.

“Berdasarkan laporan Dinas Perdagangan Kudus, ada 534 pedagang dan mereka siap pindah pada 3 Januari 2026. Artinya, banyak pedagang yang setuju pindah,” katanya.

Terkait biaya sewa di Pasar Saerah, Masan menilai nominal tersebut sudah meringankan pedagang. Menurutnya, selama ini pedagang di Pasar Bitingan dikenai tarikan hingga Rp60 ribu per hari, sedangkan di Pasar Saerah hanya Rp40 ribu per hari.

“Saya rasa ini sudah sesuai kemampuan pedagang dan lebih murah dibandingkan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh pedagang di Pasar Bitingan nantinya akan dipindahkan karena lokasi tersebut akan dibangun Smart Hospital.

“Semua akan dipindah untuk mendukung pembangunan rumah sakit,” pungkasnya. 

Plh Dinas Perdagang Kudus Djati Solehah, menambahkan pedagang sayur malam Pasar Bitingan siap pindah per 3 Januari 2025. Akan ada MoU dengan Pasar Saerah terkait dengan pembayaran retribusi.

”Rabu (24/12) 2025, kami diundang Ketua DPRD Kudus Masan dengan Pasar Saerah Kudus untuk memastikan terkait biaya sewa dan perjanjian dan seterusnya,” ungkapnya. (SAN)

Editor : Zainal Abidin RK