KUDUS- Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kudus masih jalan alot dan jalan di tempat Senin (22/12) sore di Pendapa Kudus. Pihak serikat pekerja dan pengusaha masih kukuh dengan pendapatnya masing-masing.
Pembahasan UMK ini merupakan rapat lanjutan bersama Bupati Kudus Sam’ani Intakoris. Sebelumnya pihak tripartid menyerahkan dan keputusan UMK ada di tangan bupati.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris ditemui usai rapat pembahasan upah menyatakan, pemerintah daerah baru melakukan hitungan UMK 2026 yang diusulkan dari serikat pekerja maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
”Kami baru menghitung dan agar memuaskan semua pihak,” katanya.
Sam’ani menambahkan, batas akhir hasil rapat UMK 2026 akan ditetapkan oleh Pemrov Jateng pada 24 Desember mendatang. Hasil rapat atau angka penetapan UMK 2026 Kabupaten Kudus akan dikirimkan ke Pemrov Jateng maksimal Selasa (23/12).
Terkait apakah kesepakatan antara tripartid, kata Sam’ani sudah ada kata sepakat. Pihaknya akan melakukan lebih lanjut pada Senin malam.
Sementara terkait nominal besaran UMK 2026 Kabupaten Kudus, Sam’ani masih enggan berkomentar. Dia akan mencari jalan terbaik untuk menentukan UMK 2026.
”Nanti saja (Besaran UMK 2026) kalau sudah saya tanda tangani akan kami beri tahu,” ungkapnya.
Sam’ani menegaskan, angka UMK 2026 tentunya akan mengakomodir keinginan para pekerja maupun pengusaha.
”Intinya besaran UMK Kudus tidak kalah. Nanti rilis BPS seperti apa, inflasi 2,65 NPE 4,49 nanti tinggal alpanya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andreas Hua menyampaikan, untuk angka final UMK 2026 telah disepakati dan ditentukan oleh bupati Kudus.
”Angkanya berapa dari bupati, kami ga tahu. Angka itu akan kami terima apapun hasilnya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sebelumya pihak pekerja mengusulkan UMK 2026 naik sebesar, 6,69 persen. Sementara pihak Apindo 4,59 persen.
Terkait hasil rapat tersebut, ada nilai tengah yang telah disepakati sebesar 5,6 persen. Ditanya terkait pembahasan UMK 2026 itu, pihaknya hanya pasrah.
”Nanti kenaikannya bisa tengah bisa tinggi, kami masih berharap bisa tinggi,” jelasnya.
Jika mengacu pada nilai tengah 5,6 persen, maka UMK Kudus 2026 akan menjadi sebesar Rp 2.830.485.
Diketahui, jika mengacu pada usulan Apindo UMK 2026 naik 4,59 persen akan menjadi Rp 2.803.680. Sementara pihak serikat pekerja mengusulkan naik 6,69 persen maka UMK 2026 sebesar Rp 2.859.837. (gal)
Editor : Mahendra Aditya