KUDUS - Polres Kudus memusnahkan sebanyak 2.593 minuman keras berbagai merek dan tanpa merek di Alun-alun Simpang 7 Kudus, Jumat (19/12).
Pemusnahan miras ini dilakukan sebagai upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Kudus.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Kudus memusnahkan sebanyak 2.953 botol minuman beralkohol, yang terdiri dari 1.753 botol miras berbagai merek serta 1.200 botol minuman keras jenis putihan tanpa merek.
Seluruh barang bukti merupakan hasil penindakan Polres Kudus bersama Polsek jajaran terhadap produksi, penyimpanan, hingga peredaran miras ilegal yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan miras ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri atas kepercayaan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kegiatan ini merupakan representasi dari tugas yang selama ini kami laksanakan sebagai wujud tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada Polres Kudus untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Kudus,” tegas AKBP Heru di sela-sela kegiatan pemusnahan miras di alun-alun simpang 7 kudus.
Ia menambahkan, kepercayaan tersebut harus dijawab dengan kesungguhan dan keikhlasan melalui pelaksanaan tugas yang serius, khususnya dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Upaya ini kami lakukan agar rasa aman yang menjadi dambaan seluruh warga Kabupaten Kudus benar-benar dapat terwujud, terutama jelang Natal dan Tahun Baru” imbuhnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik, bermoral, disiplin, dan sehat.
“Perubahan besar akan lebih cepat terwujud apabila diikuti kesadaran dari seluruh unsur masyarakat, mulai dari aparat pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama mengatakan tidak terhadap minuman keras dan perilaku negatif lainnya,” ujarnya.
Dari hasil KRYD tersebut, Polres Kudus berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.753 botol minuman keras berbagai merek serta 1.427 botol miras jenis putih tanpa merek, yang kemudian dimusnahkan.
AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan bahwa keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak, termasuk Kodim 0722/Kudus, Satpol PP Kabupaten Kudus, serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, TNI, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan, Kemenag, MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat yang telah bersinergi bersama Polres Kudus dalam memberantas penyakit masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton mengapresiasi langkah tegas Polres Kudus dalam menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Kudus.
Ia menilai, kegiatan tersebut sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (gal)
Editor : Ali Mustofa