KUDUS - Upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Kabupaten Kudus kembali ditegaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlangsung intensif sepanjang Januari hingga akhir November 2025.
Dalam periode tersebut, sekitar 100 kali penindakan digelar dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal, praktik asusila, hingga aktivitas hiburan yang menyalahi aturan.
Dari berbagai operasi itu, petugas berhasil menyita sekitar 3.000 botol miras dari tempat karaoke dan warung yang tidak memiliki izin.
Penyitaan dilakukan setelah petugas mendapati usaha-usaha tersebut beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalam Perda Kabupaten Kudus.
Selain miras, Satpol PP juga mendapati tiga pasangan bukan suami istri saat melakukan razia di beberapa lokasi rumah kos dan penginapan.
Temuan ini menambah daftar pelanggaran yang ditindak petugas selama hampir satu tahun terakhir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko, menegaskan bahwa razia bukan sekadar agenda rutin, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam menindak keresahan warga.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi dasar penting dalam setiap kegiatan penertiban.
“Ketika ada aduan, terutama yang masuk melalui aplikasi Wadul K1&K2 dan diteruskan pimpinan daerah, kami langsung bergerak. Masyarakat menaruh harapan besar agar laporan mereka benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya, baru-baru ini.
Operasi penertiban dilakukan dengan menyasar sejumlah titik yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Mulai dari tempat hiburan malam, hotel, rumah kos, hingga aktivitas galian C yang dinilai meresahkan warga.
Eko menjelaskan, salah satu fokus utama pihaknya adalah penegakan Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, serta penataan hiburan karaoke.
Aturan tersebut penting untuk menjaga karakter sosial dan nilai budaya masyarakat Kudus.
Namun di lapangan, penegakan aturan tidak selalu berjalan mulus.
Eko mengakui masih terjadi praktik “kucing-kucingan” antara pelaku usaha ilegal dan petugas.
Aktivitas usaha dihentikan sementara saat razia, namun kembali berjalan ketika petugas meninggalkan lokasi.
“Kami tetap tegas. Jika ditemukan alat karaoke atau barang bukti lainnya, akan kami amankan,” tegasnya.
Tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan kewenangan internal, karena belum semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kudus memiliki sertifikat penyidik.
Hal ini membuat penegakan hukum harus dilakukan bersama aparat Polri dan TNI.
Meski menghadapi berbagai kendala, Eko memastikan bahwa razia akan terus dilakukan secara intensif.
Operasi penertiban diharapkan mampu menekan angka pelanggaran sekaligus meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kudus. (dik)
Editor : Mahendra Aditya