KUDUS – Transparansi keuangan desa di Kabupaten Kudus semakin diperkuat melalui pemutakhiran Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang secara resmi diserahkan kepada desa-desa dalam Rakor Pengelolaan Keuangan Desa dan Penyusunan APBDes 2026, Rabu–Kamis (3–4/12).
Slamet, Kasi Keuangan Desa Dinas PMD, menjelaskan bahwa Siskeudes merupakan aplikasi resmi Kementerian Dalam Negeri dan BPKP yang terus disempurnakan sejak 2015.
Versi terbaru 2.08 kini digunakan untuk penyusunan anggaran 2026.
Fiturnya meliputi perencanaan desa, data umum, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan dalam satu sistem terpadu.
“Aplikasi ini memudahkan desa menyusun APBDes, menginput pendapatan, belanja, hingga menerbitkan SPP. Semua transaksi bisa dipantau setiap hari karena sejak 2017 Kudus sudah menerapkan Siskeudes online,” jelasnya.
Slamet juga menyampaikan bahwa sejak 2024 seluruh transaksi desa di Kudus telah menggunakan sistem non-tunai.
Siskeudes kini terhubung langsung dengan sistem cash management bank melalui Siskeudes Link, sehingga proses pencairan menjadi cepat dan mengurangi antrean.
Ia menegaskan bahwa penggunaan aplikasi ini menumbuhkan akuntabilitas.
RPJMDes, RKPDes, dan APBDes harus sinkron, sehingga setiap perubahan dapat langsung dikontrol lintas instansi.
Pengguna aplikasi mencakup pemerintah desa, kecamatan, Dinas PMD sebagai admin kabupaten, Dinas Kominfo sebagai penyedia server, serta Inspektorat melalui aplikasi Siswaskeudes.
Inspektorat menegaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan pendekatan pembinaan, bukan mencari kesalahan.
Jika ada kekurangan, desa akan didampingi untuk memperbaiki sesuai SOP.
Tahun ini Dinas PMD, kecamatan, dan Inspektorat juga menyusun panduan monitoring berdasarkan Perbup 27/2019 dan Permendagri 73/2020 agar tidak ada lagi perbedaan persepsi saat pembinaan.
Ia berharap pengelolaan keuangan desa akan semakin transparan, efektif, dan mudah dipantau seluruh pemangku kepentingan. (dik)
Editor : Mahendra Aditya