Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bupati Tegaskan Aturan Ketat APBDes 2026: Desa Diminta Matang Susun Anggaran di Tengah Transisi

Andika Trisna Saputra • Jumat, 5 Desember 2025 | 20:57 WIB
BUKA: Kepala Dinas PMD Famny Dwi Arfana membuka Rakor Pengelolaan Keuangan Desa di Aula Natas Angin Dinas PMD, Kamis (4/12). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
BUKA: Kepala Dinas PMD Famny Dwi Arfana membuka Rakor Pengelolaan Keuangan Desa di Aula Natas Angin Dinas PMD, Kamis (4/12). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Rapat koordinasi pengelolaan keuangan desa, khususnya penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 serta penyerahan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), digelar selama dua hari, Rabu–Kamis (3–4/12) di Aula Natasangin Dinas PMD Kudus.

Rakor hari pertama diikuti perangkat desa dari Kecamatan Kaliwungu, Undaan, Kota, dan Jati.

Sementara Kamis dihadiri desa-desa dari Kecamatan Dawe, Bae, Gebog, Mejobo, dan Jekulo.

Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan bahwa penyusunan APBDes 2026 dapat mulai dilaksanakan berpedoman pada Perbup 30 Tahun 2018 dan Perbup 31 Tahun 2023.

Substansi dalam APBDesa meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.

Famny menegaskan perlu adanya kehati-hatian karena kebijakan dana desa 2026 secara nasional masih menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan.

Menurutnya, penurunan dana desa pada 2026 masih bersifat dinamis.

Maka pemerintah desa diminta untuk melakukan rencana penyusunan anggaran dengan matang, dengan berpedoman pada Juknis Fasilitasi Penyusunan APBDesa Tahun anggaran 2026. 

Famny juga menerangkan bahwa sejumlah program mandatory pusat tetap harus diakomodir, seperti percepatan penurunan stunting, penguatan posyandu 6 layanan , pencegahan penyakit ATM (AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria), hingga penguatan kelembagaan desa.

Selain itu, pemerintah kabupaten juga memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah, sehingga Bupati Kudus memberikan bantuan keuangan khusus kepada semua desa sebesar Rp 50 juta untuk mendukung pengelolaan sampah.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pentingnya pelaksanaan rakor ini.

Menurutnya, Permendagri No. 20 Tahun 2018 mewajibkan bupati setiap tahun menerbitkan pedoman penyusunan APBDesa.

“Pedoman tidak cukup hanya tertulis. Perlu penjelasan langsung agar tidak menimbulkan banyak persepsi di desa,” ujarnya.

Ia berharap penyusunan APBDesa 2026 dilakukan secara cermat mengingat adanya penyesuaian dana desa, ADD, serta bagi hasil retribusi dan pajak.

Desa juga diminta disiplin menyusun LPJ bulanan, dan untuk Laporan Akhir Tahun Anggaran, LPPD serta LKPJ maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sam’ani optimistis pemerintah desa tetap mampu menjalankan perencanaan dengan baik di masa transisi regulasi pusat.

“Semoga program strategis nasional bisa didukung penuh oleh desa sebagai ujung tombak pemerintahan,” katanya.

Kabid Keuangan dan Aset Desa, Basuki Abdul Jalil turut menjelaskan alur pengelolaan keuangan desa mulai perencanaan RPJMDes, RKPDes, hingga APBDes haruslah sinkron.

Ia juga menghimbau agar Kecamatan Bersama pendamping desa harus betul-betul mengawal desa dalam evaluasi penyusunan APBDesa, pastikan semuanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kami optimistis desa dapat menetapkan APBDesa nya maksimal 31 Desember. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#apbdes #2026 #pemerintah desa #bupati kudus #dinas pmd kudus