Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Komisi D DPRD Kudus Tolak Hasil Validasi TKGS, Tak Bisa Pakai Sampling Minta Validasi Ulang Seluruh Data

Indah Susanti • Selasa, 2 Desember 2025 | 23:05 WIB
RAPAT: Komisi D DPRD Kudus mengundang Disdikpora Kudus dan Tim Verifikasi UMK paparan hasil validasi TKGS
RAPAT: Komisi D DPRD Kudus mengundang Disdikpora Kudus dan Tim Verifikasi UMK paparan hasil validasi TKGS

KUDUS – Komisi D DPRD Kudus mengundang Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus dan akademisi dari Universitas Muria Kudus (UMK), yang merupakan tim validasi data Tenaga Kesejahteran Guru Swasta (TKGS).

Paparan yang disampaikan oleh Ketua Tim Verifikasi dari UMK Kertati Sumekar, menjelaskan data penerima TKGS dari Disdikpora Kudus, total ada 9.020 guru penerima TKGS yang tercatat di 1.576 lembaga.

Tetapi, nama yang masuk dalam sistem aplikasi dinas yang terverifikasi 8.687 orang. Kemudian, dari data tersebut tim verifikasi mengambil sampel sebanyak 900 guru.

Dari hasil tersebut didapatkan ada 197 guru atau 21 persen dinyatakan tidak valid. Hal tersebut langsung mendapatkan respon dari anggota DPRD yang mengikuti rapat.

“Dari 900 sampel yang kami cek faktual, ada 197 guru yang tidak valid,” ungkap Kertati.

Paparan dari UMK sudah memberi kesimpulan bahwa hanya 197 orang tersebut yang nantinya akan dicoret dari data penerima TKGS.

Sementara, sisanya yakni 8.492 nama guru lainnya, dinyatakan valid.

Salah satu anggota Komisi D Kholid Mawardi, mempertanyakan metode veriikasi berbasis sampling.

Penjelasan dari tim verifikasi menuai kritik dari anggota Komisi D DPRD Kudus.

“Ini verifikasi faktual, semestinya dilakukan menyeluruh. Kenapa justru memakai metode sampling? Metode ini cocoknya untuk survei elektabilitas, bukan untuk validasi data penerima bantuan,” tegas Kholid.

Menurutnya, jika persentase ketidakvalidan dijadikan acuan populasi, maka 21 persen dari 8.687 guru berarti ada 1.824 guru yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagai penerima TKGS.

Kemudian, anggota Komisi D DPRD Kudus membuat rekomendasi untuk diperbaiki menggunakan metode faktual atau seperti coklit (pencocokan dan penelitian) dan data yang diverifikasi itu secara keseluruhan tidak sekadar sampling.

Ketua Komisi D DPRD Kudus Mardiyanto, menjelaskan data yang sudah dipaparkan tidak valid. Menurutnya, ini tentang data bukan suara atau pendapat orang, jadi tidak bisa di buat sampling.

”Ya, kami meminta untuk dilakukan validasi kembali secara menyuluruh data penerima TKGS, untuk anggaran kami mencoba usulkan kembali. Hasil paparan kami saya rasa belum bisa dijadikan acuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Dikdas Disdikpora Kudus Anggun Nugroho, yang hadir dalam rapat tersebut tak memberikan tanggapan dan memilih meninggalkan forum lebih awal.

Sedangkan dari pihak tim verifikasi, mengusulkan adanya adendum kontrak dengan UMK agar verifikasi faktual dilakukan menyeluruh. Namun, usulan itu tak disanggupi pihak UMK.

“Kami tidak bisa melakukan verifikasi total karena keterbatasan waktu,” jelas Kertati.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kudus kembali mengalokasikan TKGS bagi guru swasta pada 2026.

Sesuai Perbup terbaru, seluruh calon penerima akan menjalani verifikasi ulang dengan melibatkan perguruan tinggi untuk memastikan ketepatan sasaran. (san)

Editor : Ali Mustofa
#dprd #Kudus #guru