KUDUS — Upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi kembali ditegaskan melalui Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang digelar di Ruang Serbaguna Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU), Kamis (27/11), mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini diikuti civitas akademik dan puluhan mahasiswa UMKU yang menjadi peserta utama sosialisasi.
Anggota Komisi X DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat atau Rerie, menegaskan bahwa pelibatan mahasiswa merupakan kunci dalam membangun budaya kampus yang aman.
Ia menyebutkan bahwa keberanian melaporkan kekerasan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran etik, melainkan tanggung jawab moral.
“Kekerasan adalah ancaman bagi kita semua, bahkan dalam jangka panjang menjadi ancaman bagi bangsa,” ujarnya.
Menurut Rerie, banyak kasus kekerasan muncul dari rantai masalah yang tak pernah ditangani secara tuntas.
“Bisa jadi pelaku adalah korban masa lalu yang tidak tertangani. Karena itu penyelesaiannya harus fundamental. Peraturan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan yang mengemuka bertahun-tahun,” katanya.
Ia menekankan bahwa perubahan penting yang diharapkan dari Permen 55 adalah kerangka pencegahan dan penanganan yang komprehensif, termasuk keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang independen dan berintegritas.
Rerie menegaskan bahwa pendekatan penanganan kekerasan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pembinaan.
Ia juga mengingatkan bahwa korban sering kali tidak berani melapor, sehingga perlu ada pihak lain yang siap membantu proses pelaporan.
Ia menyebutkan bahwa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022 menjadi payung hukum penting yang memperkuat implementasi kebijakan PPKS di kampus.
“Kampus adalah ruang pengetahuan, ruang sosial, dan budaya. Kekerasan yang dibiarkan akan memicu perpecahan. Jika kampus mampu mencegah kekerasan, maka ia memperkuat dirinya sebagai ruang aman untuk tumbuh,” tegasnya.
Rerie menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memulihkan, menjamin hak, memberikan rasa aman, dan memastikan keadilan berlangsung secara transparan.
Sementara itu, Nur Diana, Staf Pokja Akademik dan Kemahasiswaan LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah VI, menyebutkan bahwa sosialisasi seperti ini harus dilakukan secara berkala karena masih banyaknya kasus kekerasan di perguruan tinggi.
“Permennya memang bertujuan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan, sehingga perlu disosialisasikan secara periodik agar kasus bisa berkurang,” katanya.
Nur Diana menekankan bahwa perguruan tinggi wajib tegas menjatuhkan sanksi sesuai aturan, tanpa pandang bulu.
“Kadang ada kemungkinan pelaku dari unsur pimpinan atau pejabat kampus. Tetapi sanksi sudah diatur jelas dalam Permen, dan kampus harus berani menegakkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah satu tahun Permen diterbitkan, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) menjadi kewajiban.
LLDikti, lanjutnya, juga menjadikan keberadaan Satgas PPKS sebagai indikator penting dalam kebijakan pembinaan kampus swasta.
Dalam hal pengaduan, ia menjelaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan melalui satgas internal kampus, namun apabila pelapor merasa tidak puas atau proses berjalan lambat, ada kanal aduan di tingkat LLDikti maupun Inspektorat Jenderal.
“Di Jateng ada kanal pengaduan, dan kami selalu koordinasi dengan satgas kampus. Kami cek dulu kebenarannya dan perkembangan tindak lanjut di kampus,” tambahnya.
Nur Diana berharap kampus terus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
“Harapannya kampus tetap nyaman dan aman, menjadi tempat berdiskusi dan mengembangkan potensi diri. Kampus harus tumbuh bersama dalam lingkungan yang aman,” katanya. (dik)
Editor : Mahendra Aditya