Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bupati–Ketua DPRD Kudus Sepakat Percepat Agenda Pembahasan APBD 2026

Andika Trisna Saputra • Rabu, 26 November 2025 | 12:19 WIB
SETUJU: Bupati Kudus Sam
SETUJU: Bupati Kudus Sam

KUDUS - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus pada Selasa (25/11) menyetujui perubahan agenda Badan Musyawarah untuk mempercepat penetapan dua dokumen penting.

Yakni perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro-Pemperda) 2025–2026 serta persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) 2026.

Rapat yang dibuka pukul 12.44 WIB itu dinyatakan kuorum setelah 31 dari 45 anggota DPRD hadir.

Baca Juga: Antrean Solar Kudus Bukan Tanda Kelangkaan

Perubahan agenda disampaikan langsung pimpinan dewan dengan mengacu pada Pasal 54 ayat (2) Tata Tertib DPRD, yang memberi ruang perubahan jadwal melalui persetujuan paripurna.

Ketua DPRD Kudus Masan, dalam pengantarnya menegaskan perubahan tersebut dilakukan karena proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif harus diselaraskan agar seluruh tahapan dapat dipenuhi tepat waktu.

“Perubahan agenda Badan Musyawarah dapat dilakukan melalui paripurna. Dengan mempertimbangkan tahapan pembahasan Pro-Pemperda dan APBD 2026, maka perubahan ini kami ajukan dan hari ini telah disetujui,” ujar Masan dalam rapat tersebut. 

Ia menegaskan bahwa percepatan diperlukan karena penetapan Pro-Pemperda 2026 berisi total 15 Ranperda, yang terdiri atas 9 usulan eksekutif dan 6 inisiatif DPRD, sehingga perlu berjalan beriringan dengan pengesahan APBD.

Setelah agenda disetujui, Badan Anggaran DPRD membacakan hasil pembahasan Ranperda APBD 2026 yang sebelumnya telah melalui rapat gabungan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 24 November.

Dalam laporan itu disampaikan struktur lengkap APBD 2026, antara lain Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.797 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, transfer pemerintah pusat, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Di sisi lain, Belanja Daerah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.026 triliun yang membuat APBD 2026 mengalami defisit Rp 228 juta.

Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Kudus Luncurkan Logo Baru, Begini Makna Filosofisnya!

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp 228 juta sehingga APBD tetap seimbang.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan pembahasan intensif antara Banggar DPRD dan TAPD sehingga struktur APBD dapat dirumuskan sesuai tahapan.

Ia menegaskan percepatan agenda melalui perubahan Banmus diperlukan untuk menjamin tidak ada tahapan yang tertunda, mengingat penyusunan APBD harus selesai sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang telah berjalan sesuai tahapan. Perubahan agenda ini memastikan penyusunan APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar Sam'ani. 

Ia turut menegaskan bahwa rancangan APBD 2026 sudah mengakomodasi prioritas pembangunan daerah dan penyediaan layanan dasar masyarakat.

Setelah pendapat akhir disampaikan, paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama antara Bupati Kudus dan pimpinan DPRD. (dik)

Editor : Ali Mustofa
#APBD #DPRD Kudus #percepatan #bupati kudus #rapat paripurna