Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Universitas Muria Kudus Lindungi 1.469 Mahasiswa Magang Wirausaha dengan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi Radar Kudus • Rabu, 19 November 2025 | 16:14 WIB

Photo
Photo
KUDUS  – Universitas Muria Kudus (UMK) menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan optimal bagi mahasiswa yang terjun dalam program pendampingan kewirausahaan.

Sebanyak 1.469 mahasiswa peserta program secara simbolis menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan dalam acara yang berlangsung khidmat di Aula Masjid Darul Ilmi UMK Kudus, pada hari Selasa (17/11/2025) pukul 08.00 WIB.

Acara penyerahan kartu ini diserahkan secara simbolis oleh Rektor UMK Prof. Dr. Darsono, M. Si, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus, Kepala Cabang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kudus & Jajaran, serta jajaran pejabat dan mahasiswa UMK.

Para mahasiswa ini didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan masa pelaksanaan program magang kewirausahaan melalui program informal.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Vinca Meitasari, menjelaskan pentingnya perlindungan ini mengingat mahasiswa akan melakukan praktik kerja di lingkungan kerja yang sesungguhnya.

"Mereka akan belajar untuk menjadi pekerja, dan selain melakukan pekerjaan, mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan praktik kerja ini," ujar Vinca.

Vinca juga mengapresiasi langkah proaktif UMK.

"Saya sangat mengapresiasi pihak kampus UMK yang peduli untuk mendaftarkan mahasiswa magangnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

"Mereka telah memahami bahwa mahasiswanya perlu dilindungi sehingga bisa melakukan praktik kerja tanpa perlu merasa khawatir ketika terjadi risiko di tempat mereka melakukan praktik kerja," imbuhnya.

Mahasiswa didaftarkan ke dalam dua program perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran terjangkau sebesar Rp 16.800 per kepala /bulan.

Melalui program JKK, mahasiswa akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan saat berangkat, bekerja, hingga pulang kerja.

Sementara program JKM memberikan perlindungan finansial bila terjadi risiko meninggal dunia selama masa praktik kerja.

"Kita tidak ingin terjadi risiko apapun selama mahasiswa melakukan praktik kerja, namun risiko bekerja dapat terjadi di mana saja dan bagi siapa saja. Maka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan bagi siapapun yang bekerja termasuk para mahasiswa magang kerja," tutup Vinca.

Inisiatif ini menegaskan keseriusan UMK dalam mempersiapkan mahasiswa menjadi wirausahawan yang tangguh, sekaligus memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka selama menempuh pendidikan praktik di lapangan. (*)

Editor : Ali Mustofa
#bpjs ketenagakerjaan #praktik kerja #mahasiswa #universitas muria kudus #kewirausahaan