Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bukan Sekadar Nongkrong! Street Coffee Kudus Kini Diatur Resmi

Andika Trisna Saputra • Kamis, 13 November 2025 | 14:46 WIB
SAJIKAN: Barista street coffee di Jalan Jenderal Sudirman membuat kopi untuk pembeli, belum lama ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
SAJIKAN: Barista street coffee di Jalan Jenderal Sudirman membuat kopi untuk pembeli, belum lama ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mendukung berkembangnya street coffee.

Hal ini ditunjukkan dengan diberlakukan penerapan retribusi. 

Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta, menyatakan dukungannya terhadap penerapan retribusi bagi pelaku usaha street coffee yang kini marak di sejumlah titik kota.

Baca Juga: Sate Ayam Bumbu Serondeng Cita Rasa Khas Kudus Nikmat dan Lezat, Cek Lokasinya

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menata kawasan publik tanpa mematikan kreativitas pelaku usaha kecil.

Sayid mengatakan, fenomena street coffee menjadi bukti tumbuhnya ide-ide kreatif masyarakat dalam menciptakan ruang nongkrong baru yang murah dan santai.

“Saya pikir ini ide brilian dari teman-teman pelaku street coffee. Mereka bisa membuka usaha tanpa anggaran besar, tapi mampu menghadirkan suasana ngopi yang nyaman dan terjangkau,” ujarnya.

Ia menilai, penataan dan pembinaan perlu dilakukan agar geliat street coffee tetap sejalan dengan estetika kota.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mendampingi dan memberdayakan para pelaku usaha agar tidak sekadar menempati trotoar, tapi juga menjadi ikon baru Kudus.

“Saya sejak awal mendukung. Pemerintah harus hadir memberi pembinaan dan aturan yang jelas. Kalau memang retribusi diberlakukan, ya harus dilihat proporsional. Tujuannya bukan memberatkan, tapi menata dan memberdayakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan, dasar hukum penarikan retribusi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada ketentuan pemakaian kekayaan daerah.

Baca Juga: Tak Perlu Ngayuh Lagi! Becak Listrik dari Presiden Prabowo Bikin Tukang Becak Kudus Full Senyum

“Tarifnya untuk kegiatan nonkomersial sebesar Rp 1.000 per meter persegi per hari, sedangkan untuk komersial Rp 2.000 per meter persegi per hari,” terangnya. 

Djati menambahkan, kebijakan ini tidak semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mengatur pemanfaatan ruang publik agar lebih tertib.

Ia menilai, street coffee kini telah menjadi tren masyarakat dan memiliki potensi ekonomi yang besar jika dikelola dengan baik.

“Kami ingin penataannya jelas, agar tetap nyaman bagi warga dan tetap memberi manfaat bagi daerah,” ujarnya.

Lokasi street coffee saat ini tersebar di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.

Pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Perdagangan, dengan mekanisme pendataan dan absensi pedagang setiap malam.

“Tagihan dilakukan tiap akhir bulan. Besarannya bergantung pada luas area dan frekuensi berjualan,” jelas Djati. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#retribusi #pemkab kudus #Street Coffee #pad #Kudus