Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemkab Perlu Kaji Ulang Terminal Kargo Jati, Ini Alasannya!

Andika Trisna Saputra • Minggu, 9 November 2025 | 22:46 WIB
ISTIRAHAT: Truk parkir menggunakan fasilitas yang disediakan di Terminal Kargo Jati Kudus, kemarin. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
ISTIRAHAT: Truk parkir menggunakan fasilitas yang disediakan di Terminal Kargo Jati Kudus, kemarin. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus tengah mempertimbangkan ulang kelanjutan sewa Terminal Kargo Jati setelah muncul ketidakseimbangan antara biaya sewa lahan dan pendapatan retribusi.

Evaluasi ini mencuat setelah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menilai pengelolaan terminal tersebut tidak lagi memberikan keuntungan optimal bagi daerah.

Djati menjelaskan bahwa lahan terminal merupakan milik Desa Jati Wetan, sementara bangunan dan fasilitas berada di bawah aset Pemkab.

Pola pengelolaan semacam ini dinilai perlu dikaji kembali, terutama setelah adanya kenaikan tarif sewa lahan yang sangat signifikan dalam dua tahun terakhir.

Pada 2023, sewa lahan hanya sebesar Rp 27,8 juta.

Namun sejak 2024 naik drastis menjadi Rp 217,6 juta.

Kenaikan itu membuat perhitungan biaya dan manfaat (cost-benefit) tidak lagi seimbang.

Padahal pada tahun-tahun sebelumnya pendapatan retribusi mampu melampaui Rp 100 juta sehingga masih memberikan keuntungan bagi daerah.

“Kalau memang tidak menguntungkan, lebih baik dilepas saja. Nanti desa bisa tetap memanfaatkan dengan sistem bagi hasil atau dikenai pajak,” ujar Djati.

Ia mengaku sudah menyampaikan masukan ini kepada Bupati Kudus.

Menurutnya, meskipun pemerintah tidak selalu berorientasi pada profit, tetap ada kewajiban memastikan layanan publik berjalan efisien dan tidak membebani anggaran.

Karena itu, Djati menekankan perlunya kajian ulang menyeluruh terhadap kelanjutan sewa terminal kargo tersebut.

Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal Dishub Kudus, Edy Supriyanto, membenarkan bahwa Terminal Kargo Jati berdiri di atas lahan sewa dengan kontrak tiga tahunan dengan sistem bayar per tahun.

Pada 2024, nilai sewa mencapai Rp 217,6 juta, sementara untuk periode 2025–2027 disepakati tarif Rp 200,9 juta per tahun.

Meski biaya sewa tinggi, pihaknya tetap berupaya memaksimalkan retribusi.

Tahun ini, target pendapatan retribusi ditetapkan sebesar Rp 210 juta.

Hingga akhir Oktober 2025, realisasi telah mencapai 83,21 persen atau sekitar Rp 175 juta.

Edy optimistis sisa kekurangan sekitar Rp 35 juta dapat dipenuhi dalam dua bulan terakhir. 

"Tahun lalu capaiannya 96 persen karena ada kendala banjir di Demak dan peninggian jalan di perbatasan Kudus–Demak, sehingga terminal sempat off total tiga bulan. Tahun ini alhamdulillah tidak ada kendala, semoga dapat menembus target," katanya.

Terminal ini mampu menampung hingga 100 truk besar dengan tarif harian Rp 7.500 untuk truk umum dan Rp 12.500 untuk truk gandeng, tronton, maupun trailer.

Edy sepakat bahwa kajian ulang sangat diperlukan, baik untuk menentukan kelanjutan sewa maupun penyusunan target retribusi tahun depan.

“Nilai sewa lahan cukup besar, jadi evaluasi perlu dilakukan agar pengelolaan tetap optimal,” ujarnya. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#terminal kargo #Kaji Ulang #retribusi parkir #pad kudus #Kudus