KUDUS – Sekretaris Paguyuban Persaudaraan Kepala Desa Kabupaten Kudus, Mohammad Khanafi, bersama sekitar 14 kepala desa melakukan audiensi dengan Bupati Kudus di ruang audiensi Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (28/10).
Pertemuan itu digelar untuk membahas persoalan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat yang dinilai berdampak besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Khanafi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, rencana pengurangan dana transfer ke Kabupaten Kudus mencapai sekitar Rp357 miliar.
Selain itu, dana desa (DD) juga akan berkurang sebesar Rp21 miliar pada tahun anggaran 2026.
“Tentunya hal ini akan sangat berpengaruh terhadap struktur APBDes di masing-masing desa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, para kepala desa berharap agar pengurangan tersebut tidak terlalu berimbas pada alokasi Alokasi Dana Desa (ADD).
Sebab, ADD menjadi sumber utama untuk membiayai operasional pemerintahan desa serta kegiatan lembaga kemasyarakatan.
“ADD biasanya digunakan untuk kegiatan operasional pemdes, lembaga-lembaga seperti PKK, posyandu, karang taruna, hingga honor ketua RT dan RW, termasuk juga pengelolaan pelayanan publik seperti pemandian jenazah,” imbuhnya.
Khanafi menambahkan, jika pengurangan anggaran tidak dapat dihindari, maka perlu ada kebijakan penyesuaian agar pelayanan pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam waktu dekat seluruh desa akan menggelar musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) dan menyusun APBDes tahun 2026.
Baca Juga: Lestari Moerdijat Apresiasi Riset Inovatif UMKU dalam Program Resona Saintek Dikti
“Kami sampaikan hal ini kepada bupati agar tahun depan, baik pemkab maupun pemdes, benar-benar siap menghadapi kondisi keuangan yang serba terbatas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, membenarkan bahwa audiensi tersebut membahas kekhawatiran para kepala desa terkait potensi pemotongan transfer ke daerah (TKD), termasuk dana desa dan ADD.
“Memang ada penurunan karena skema struktur anggaran global dari APBD juga menjadi dasar perhitungan ADD. Kalau dana dari pusat turun, otomatis ikut berimbas ke daerah dan desa,” jelasnya.
Meski demikian, Famny memastikan, pemerintah daerah berupaya agar ADD yang tersisa tetap bisa membiayai berbagai kegiatan kelembagaan masyarakat di desa.
“Kami usahakan ADD masih dapat digunakan untuk mendukung kegiatan RT, RW, PKK, posyandu, dan karang taruna. Penyesuaian akan dilakukan secara proporsional, namun kegiatan kemasyarakatan tetap terakomodir,” ungkapnya.
Famny juga menegaskan, penurunan dana tersebut memang berimbas secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.
Namun, ia berharap masyarakat dapat memahami kondisi ini.
“Kami tetap dorong agar desa membuat skala prioritas dalam kegiatan mereka. Dari dana desa yang tahun lalu sekitar Rp140 miliar kini menjadi sekitar Rp119 miliar, sehingga perlu strategi agar pelayanan dan program di desa tetap berjalan,” katanya. (dik)
Editor : Mahendra Aditya