KUDUS – Ketua DPRD Kudus Masan menegaskan pentingnya memastikan setiap peraturan daerah (perda) yang dibahas benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menilai, perda yang dihasilkan tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus berdampak positif pada peningkatan kualitas hidup dan kemajuan ekonomi warga.
“Tujuan utama perda itu kan untuk melayani masyarakat, agar kehidupan mereka lebih berkualitas, ekonomi meningkat, dan terlindungi. Tapi kalau justru membelenggu masyarakat, itu artinya ada yang salah,” tegas Masan, belum lama ini.
Menurutnya, pembahasan seluruh rancangan perda, baik oleh Pansus I, II, maupun III, harus berfokus pada substansi dan implementasi nyata di lapangan.
Ia mengatakan, jangan sampai perda yang sudah disahkan tidak berjalan efektif karena tidak melalui kajian mendalam.
“Kita perlu evaluasi secara riil. Perda yang tidak berfungsi dan tidak bermanfaat itu untuk apa? Hanya jadi tumpukan aturan tanpa guna,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sebelum perda disahkan, DPRD akan meneliti secara detail hasil pembahasan masing-masing pansus.
Evaluasi dilakukan dalam rapat pimpinan (rapim) untuk memastikan tidak ada aturan yang justru menghambat masyarakat.
“Saya akan tanya secara detail hasil dari ranperda sebelum diundangkan. Kalau memang perlu tambahan waktu untuk penyempurnaan, ya jangan buru-buru disahkan,” katanya.
Sebagai contoh, Masan menyoroti rancangan perda tentang produk halal.
Ia menilai aturan tersebut harus dikaji secara spesifik dan proporsional agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Jangan sampai nanti semua warung harus punya sertifikat halal tanpa kejelasan sasaran. Harus jelas, produk apa yang wajib bersertifikat, apakah makanan, kosmetik, atau wisata. Termasuk siapa yang mengawasi dan bagaimana mekanismenya,” paparnya.
Ia juga mencontohkan potensi permasalahan di sektor wisata dan kuliner.
“Misalnya warung makan entok punya sertifikat halal, tapi di situ juga menjual minuman keras, kan itu kontradiktif. Maka pembahasan perda seperti ini harus menyeluruh dan spesifik supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Masan berharap setiap perda yang lahir dari DPRD Kudus berorientasi pada kemudahan berusaha dan kenyamanan masyarakat, bukan justru menambah beban birokrasi.
“Aturan itu dibuat bukan untuk mempersulit, tapi mempermudah. Substansi yang kita cari adalah bagaimana masyarakat bisa bergerak, berusaha, dan hidup lebih baik dengan adanya perda, bukan sebaliknya,” tandasnya. (dik)
Editor : Ali Mustofa