Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

DPRD Kudus Rampungkan Raperda Pengarusutamaan Gender

Andika Trisna Saputra • Kamis, 18 September 2025 | 15:34 WIB
FOTO: Ketua Pansus II, Sayyid Yunanta saat memberikan keterangan usai rapat Pansus II di Aula Gedung DPRD Kudus, Rabu (17/9). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
FOTO: Ketua Pansus II, Sayyid Yunanta saat memberikan keterangan usai rapat Pansus II di Aula Gedung DPRD Kudus, Rabu (17/9). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Upaya pengarusutamaan gender (PUG) di Kabupaten Kudus segera memiliki payung hukum yang lebih kuat.

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kudus tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PUG.

Ketua Pansus II, Sayyid Yunanta, menyebut aturan ini tidak hanya mempertegas kesetaraan gender, tetapi juga memastikan kebijakan daerah berbasis data yang akurat.

Baca Juga: Sudah Memakan Banyak Korban Jiwa, Kecamatan Kaliwungu Kudus Tegas Larang Jebakan Listrik Tikus di Sawah

Sayyid menekankan, salah satu persoalan krusial adalah data yang masih tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agar PUG berjalan optimal, Kudus perlu memiliki sistem data terpadu.

“Ke depan, analisis gender kuantitatif maupun kualitatif bisa lebih mudah diakses untuk kebijakan dan penganggaran,” ujarnya. 

Ia menambahkan, rancangan perda ini sudah disederhanakan bahasanya tanpa mengurangi substansi, sekaligus menekankan peran Dinas Kominfo sebagai pengelola basis data sesuai program Kudus Satu Data.

Selain fokus pada kesetaraan gender, DPRD juga menampung aspirasi agar perda mengakomodasi kelompok rentan.

Meski begitu, menurut Sayyid, isu-isu spesifik lebih tepat diturunkan dalam regulasi lanjutan.

“Salah satu usulan yang muncul adalah perda ketahanan keluarga. Ini penting melihat tingginya angka perceraian dan masalah keluarga di Kudus,” jelasnya.

Baca Juga: Mengenang Dua Bersaudara Korban Penusukan hingga Tewas di Kudus, Dikenal Sosok Grapyak

Dalam pelaksanaan PUG, kelembagaan pendukung akan dibentuk mulai dari pokja, tim teknis, hingga perwakilan di tiap OPD.

Mekanisme ini juga diharapkan melibatkan universitas, lembaga masyarakat, dan mitra eksternal agar PUG tidak berhenti pada konsep.

“Kerja sama lintas sektor menjadi kunci,” tegas Sayyid.

Ia menambahkan, prinsip kesetaraan gender sejatinya telah berjalan di Kudus, namun perda ini akan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi.

Dengan adanya regulasi, setiap OPD wajib menyiapkan program responsif gender, seperti pelatihan ekonomi untuk perempuan, penguatan kapasitas, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Perda ini akan mengikat semua lini dan diharapkan membawa dampak nyata pada kesejahteraan, baik perempuan maupun laki-laki dari semua kalangan,” katanya. (dik)

Editor : Ali Mustofa
#pansus #DPRD Kudus #raperda #PUG #gender