KUDUS – Pemerintah Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, menggelar musyawarah desa di Aula Balai Desa Gamong pada Sabtu malam (13/9).
Agenda ini membahas sosialisasi larangan penggunaan arus listrik untuk penghalau hama tikus di area persawahan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Gamong, Nuryanto beserta perangkat desa, Ketua BPD Gamong beserta anggota, Kapolsek Kaliwungu bersama Bhabinkamtibmas, Ketua Gapoktan Tambah Rejeki, para ketua kelompok tani (Poktan).
Baca Juga: Khitan Massal Menara Kudus Meriahkan Peringatan Maulid Nabi
Serta perwakilan petani se-Desa Gamong.
Musyawarah digelar sebagai tindak lanjut dari musibah yang menimpa salah satu warga Desa Gamong pada Jumat (12/9).
Warga tersebut meninggal dunia akibat terkena jebakan listrik yang dipasang di area sawah.
Dalam forum tersebut, seluruh petani Desa Gamong akhirnya sepakat untuk tidak lagi menggunakan listrik sebagai sarana pengendalian hama tikus.
Mereka juga bersedia mencabut dan membersihkan jaringan kabel listrik yang sebelumnya terpasang di sawah masing-masing mulai Minggu (14/9).
Kepala Desa Gamong dalam sambutannya menyampaikan duka dan penyesalan mendalam atas insiden tersebut.
“Kami berharap kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir, tidak hanya di Desa Gamong, tapi juga di wilayah Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Baca Juga: Ogoh-Ogoh Jadi Perdebatan di Festival Ampyang, Ini yang Disoalkan
Kapolsek Kaliwungu, AKP Deni Dwi Noviandi dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya mencari alternatif lain yang aman dalam menangani hama tikus.
Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pemilik sawah apabila masih ditemukan penggunaan jebakan listrik di kemudian hari.
Musyawarah yang dimulai pukul 20.00 WIB ini berlangsung lancar dan ditutup sekitar pukul 22.15 WIB.
Forum menghasilkan kesepakatan bersama yang diharapkan mampu menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan usaha pertanian di Desa Gamong. (dik)
Editor : Mahendra Aditya