KALIWUNGU – Kecamatan Kaliwungu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 dengan tema “Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus Berbasis Kebutuhan Pengguna Layanan” di Aula Kecamatan Kaliwungu, Rabu (10/9).
Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dengan masyarakat yang diwakili oleh kepala desa untuk membahas peningkatan kualitas pelayanan publik.
Camat Kaliwungu, Satria Agus Hilmawan, menyampaikan bahwa forum tersebut berfungsi sebagai sarana evaluasi dan penyusunan kebijakan.
Baca Juga: DPRD Kudus Dorong Perda Produk Halal untuk UMKM, Ini Tujuannya
“Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai rancangan kebijakan, penerapan, hingga evaluasi pelayanan publik. Tujuannya agar standar pelayanan yang ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelasnya.
Salah satu contoh pelayanan terbarunya, menuliskan dengan jelas persyaratan yang diperlukan dalam pelayanan administrasi, seperti pembuatan E-KTP, KK, Akta, Legalisasi, dan lain-lain.
Dalam forum itu, dipaparkan profil kependudukan dan layanan di Kecamatan Kaliwungu.
Hingga semester I 2025, jumlah penduduk tercatat 107.692 jiwa, terdiri atas 54.080 laki-laki dan 53.612 perempuan.
Dari sisi mata pencaharian, buruh harian lepas menjadi kelompok terbesar dengan jumlah 29.453 orang atau sekitar 27 persen.
Baca Juga: Kabar Baik! Even Mlampah Sesarengan Menuju Kudus Sehat Tetap Lanjut, Catat Tanggal dan Lokasinya
Satria menambahkan, kualitas pelayanan publik di Kaliwungu mengalami peningkatan signifikan.
Tahun 2024, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tercatat 86,99 (kategori A), sementara pada 2025 meningkat tajam menjadi 97,44.
Meski begitu, terdapat sejumlah aspek yang masih perlu perbaikan, di antaranya penanganan pengaduan, ketersediaan sarana prasarana, dan perilaku pelaksana layanan.
Standar pelayanan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya berbasis kebutuhan masyarakat.
Karena itu, FKP 2025 difokuskan untuk menyusun standar baru yang lebih relevan dengan hasil evaluasi dan masukan publik.
Landasan hukum penyusunan standar ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Standar pelayanan publik wajib memuat syarat, biaya, sistem, mekanisme, dan prosedur.
Tujuannya adalah memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan, mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan kemampuan penyelenggara, serta memperkuat kepercayaan publik.
Bahkan, layanan prioritas juga diarahkan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Hasil FKP akan ditindaklanjuti melalui penyusunan berita acara dan laporan resmi, kemudian direviu oleh Bagian Organisasi Setda Kudus.
Selanjutnya, standar pelayanan terbaru akan ditetapkan dan dipublikasikan melalui SIPP Nasional, media sosial resmi kecamatan, serta kanal informasi publik lainnya.
Ia menambahkan, masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan, aduan, saran, dan masukan atas pelayanan publik di lingkungan Kecamatan Kaliwungu, Kudus melalui GAPURA UNGU.
GAPURA UNGU diakses melalui layanan Whatsapp, dengan nomor 082223224800.
“Harapan kami, standar pelayanan ini mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat serta menghadirkan layanan yang lebih baik, cepat, mudah, murah, dan sederhana,” kata Satria. (dik)
Editor : Mahendra Aditya