JATI – DPRD Kabupaten Kudus menyiapkan regulasi khusus untuk memperkuat perlindungan konsumen muslim sekaligus mendorong daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Produk Halal, pemerintah daerah didorong hadir dalam mempercepat sertifikasi halal yang selama ini masih terkendala biaya dan sosialisasi.
Rencana regulasi ini mengemuka dalam kegiatan Public Hearing Naskah Akademik Raperda Produk Halal yang digelar DPRD Kudus melalui Pansus 3 di Aula DPRD Kudus, Kamis (11/9).
Baca Juga: Sengketa Tanah Wakaf Musala Darul Anwar di Kaliwungu Kudus Kembali Memanas
Forum tersebut menghadirkan akademisi, pelaku usaha, dan legislatif untuk berdiskusi bersama mengenai percepatan sertifikasi halal di daerah.
Ketua Pansus 3 DPRD Kudus, Budiyono, menegaskan produk halal menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.
“Mayoritas penduduk kita adalah muslim, sehingga produk halal menjadi keniscayaan. Selain untuk menyehatkan jasmani, perda ini juga bentuk tanggung jawab negara melindungi warganya,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski kewajiban sertifikasi halal sudah diatur dalam undang-undang, pemerintah daerah tetap memiliki peran mempercepat implementasinya.
“Perda ini tidak hanya mengatur fasilitasi, tetapi juga menyentuh aspek pendanaan. Kendala biaya yang dialami UMKM akan kita akomodasi dalam regulasi agar mereka tetap bisa naik kelas,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan perda produk halal akan menjadi payung hukum yang memberi afirmasi kebijakan bagi UMKM.
“UMKM merupakan sektor terbesar penopang pertumbuhan ekonomi. Dengan dukungan regulasi, mereka bisa semakin berdaya saing,” tegasnya.
Baca Juga: Dishub Kudus Catat Ratusan Aduan Lampu Jalan, 94 Persen Ditangani
Ketua Halal Center UIN Sunan Kudus, Muhaiman, menyoroti lambannya percepatan sertifikasi halal sejak regulasi nasional terbit pada 2014.
Menurutnya, masih banyak UMKM, khususnya kuliner, yang belum mengantongi sertifikat halal.
“Padahal, toko modern dan pasar besar kini sudah mensyaratkan produk yang masuk harus bersertifikat halal,” ungkapnya.
Ia pun mengusulkan adanya koordinasi lintas lembaga dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Halal.
“Satgas ini akan berfungsi sejak tahap sosialisasi, pendampingan, hingga pengawasan konsistensi produk halal. Lembaga pendamping halal seperti kampus, MUI, hingga BPJPH bisa bergerak bersama secara sistematis,” jelas Muhaiman. (dik)
Editor : Mahendra Aditya