Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Mengaku Pemilik Barang Antik di Kudus, Polisi Gagalkan Penjualan Di Marketplace

Galih Erlambang Wiradinata • Selasa, 9 September 2025 | 18:53 WIB

DIAMANKAN: Polres Kudus berhasil mengungkap kasus penggelapan barang antik
DIAMANKAN: Polres Kudus berhasil mengungkap kasus penggelapan barang antik
 

KUDUS - Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian barang antik yang terjadi di Desa Langgar Dalem pada Selasa (9/9).

Puluhan barang antik yang diamankan ini kerugiannya ditaksir mencapai Rp 800 juta.

Kapolsek Kota, AKP Subkhan menyatakan, pencurian barang antik diketahui oleh korban pada Sabtu (26/8) lalu.

Pemilik barang antik tersebut merupakan warga Jakarta yang memiliki rumah di Desa Langgar Dalem, Kudus.

Di rumahnya tersebut tersimpan beberapa barang antik yang merupakan koleksi pribadinya.

Rumah tersebut dijaga oleh penjaga. Sementara pelaku yang menjual barang antik milik korban adalah saudaranya berinisial APW.

”Pencurian bermula, awalnya pelaku meminjam kunci kepada penjaga. Tiap malam penjaga pulang dan pelaku menginap di rumah korban,” jelasnya.

Subkhan menambahkan, saat tersangka berada di rumah korban APW memfoto koleksi barang antik milik korban.

Kemudian pelaku mengunggah foto itu di marketplace untuk dijual.

Atas unggahan tersebut, para pembeli datang ke rumah korban. Tanpa ada rasa kecurigaan para kolektor barang antik itu membeli koleksi korban.

”Pelaku menjual barang-barang antik itu sekitar Rp 80 juta,” ungkapnya.

Korban melaporkan hilangnya barang antik itu sekitar 26 Agustus lalu. Dengan sigap polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Kurang dari 24 jam APW berhasil diringkus oleh polisi.

”Kami juga berhasil menemukan akun-akun pembeli di marketplace dan tempat penadahnya. Semua barang antik yang dijual bisa kami amankan,” katanya.

Adapun barang-barang antik yang berhasil diamankan oleh polisi antaralain, 14 lampu gantung besar, lampu gantung kecil empat buah, gerobok peti kayu ada enam buah, kursi rotan satu set, gentong tembaga satu buah, dan lonceng besar satu buah.

Dia menambahkan, ada kipas angin kayu dua buah, gramofon dua buah, radio kuno satu buah, jam dinding kuno tiga buah, patung jawa satu pasang, dan lampu petromak delapan buah.  

Sementara itu Heru Dwi Purnomo menyampaikan, apresiasi gerak cepat dan tindak lanjut oleh Polsek Kota. Ungkap kasus ini dilakukan dalam waktu 1x 24 jam.

”Setelah pengadu melapor ke polisi, kasus ini langsung diungkap oleh Polsek Kota,” jelasnya.

Kerja cepat dan terukur ini, diharapkan polsek-polsek lainnya bisa melakukan responsibilitas yang cepat.

Agar kehadiran instansi Polri bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Sementara itu atas kasus penggelapan barang antik ini, tersangka APW dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (gal)

Editor : Ali Mustofa
#masyarakat #pencurian #polisi #barang antik #penggelapan #Kudus #kriminal