KOTA – Sengketa antara The Sato Hotel dengan dua warga yang tinggal di sekitarnya, Beny Ongkowijoyo dan Beny Djunaedi, belum juga menemukan jalan damai.
Warga menuntut ganti rugi hingga Rp3,7 miliar atas kerusakan rumah yang diduga terdampak pembangunan hotel di Jalan Pemuda, Kudus.
Namun, sederet mediasi yang sudah ditempuh berakhir tanpa kesepakatan.
Baca Juga: Kunjungan Menteri PU, Harapkan Logung Dongkrak Produktivitas Pertanian dan Kendali Banjir
Kuasa hukum warga, Budi Suprayitno, menegaskan bahwa klaim ganti rugi tersebut berdasar kajian teknis.
Hasil laboratorium independen Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang menyebut kerugian bangunan milik Beny Ongkowijoyo mencapai Rp2 miliar lebih, sedangkan milik Beny Djunaedi sekitar Rp1,6 miliar.
“Jika dijumlahkan, totalnya sekitar Rp3,7 miliar. Jadi tuntutan klien kami berdasar hitungan akademis, bukan asumsi,” ujarnya, Minggu (7/9).
Ia menambahkan, perhitungan harga bangunan rata-rata Rp6–7 juta per meter persegi juga memperkuat klaim tersebut.
“Sedangkan tawaran hotel hanya sekitar Rp300 juta per rumah. Itu sangat jauh dari nilai kerugian yang sebenarnya,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum The Sato Hotel, Agus Susanto, menilai tuntutan warga terlalu tinggi.
Ia mengungkapkan, penilaian atau penaksiran nilai dari Dinas PUPR dan juru taksir independen yang ditunjuk Polda Jateng hanya menaksir kerugian sekitar Rp500 juta.
Baca Juga: 150 Anak Khitan Massal Masjid Agung Kudus, Momentum Sosial Pererat Kebersamaan
“Tapi hasil itu selalu ditolak. Mereka tetap ngotot pada angka miliaran. Kalau cara begini, mediasi pasti selalu buntu,” kata Agus.
Agus menambahkan, pihak hotel sudah menyanggupi berbagai permintaan, mulai dari perbaikan bangunan hingga kompensasi.
Namun, kesepakatan kerap batal di ujung jalan.
“Awalnya bilang setuju, tapi ketika penandatanganan ditolak lagi. Jadi terkesan kasus ini sengaja diperpanjang,” tegasnya.
Hingga kini, setidaknya empat hingga lima kali mediasi telah digelar dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, aparat kepolisian, hingga pengadilan.
Namun, hasilnya nihil.
Kedua pihak tetap bertahan pada klaim masing-masing. (dik)
Editor : Mahendra Aditya