KUDUS – Inspektorat Kabupaten Kudus memberikan waktu satu minggu, bagi pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Jati.
Segera mengembalikan sisa uang kas sebesar Rp 69,9 juta kepada para guru yang ikut dalam pembayaran iuran.
Hal ini menyusul adanya polemik iuran kepala sekolah dan guru SD negeri di Kecamatan Jati yang dikelola oleh K3S.
Para guru mempertanyakan transparansi uang iuran yang selama ini ia setorkan ke pengurus K3S setiap bulannya.
Baca Juga: Iuran K3S Guru se Jati Kudus Dihentikan dan Kembalikan Sisa Kas Rp 69,9 Juta
Setelah dilakukan pemeriksaan, Inspektorat meminta agar praktik iuran tersebut dihentikan dan sisa kas dikembalikan ke guru.
Salah satu alasan penghentian iuran adalah tidak adanya kesepakatan tertulis yang jelas antar anggota atau guru.
Inspektur Inspektorat Kudus Eko Djumartono menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada K3S Jati untuk mengembalikan sisa uang hasil iuran kepala sekolah dan guru SD Negeri yang masih tersimpan dalam kas.
“Kami berikan waktu satu minggu, terhitung mulai Kamis (28/8),” ujar Eko.
Inspektorat juga telah melakukan rapat kooridinasi bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, pengawas SD dan K3S di sembilan kecamatan.
Hasilnya, meminta kepada K3S di kecamatan lain melakukan hal yang sama.
“Kami meminta agar K3S di wilayah lain yang punya sisa kas agar dikembalikan juga. Tapi saat rapat kemarin, mereka (K3S) secara lisan bilang kalau banyak tidak ada saldo di kas mereka,” terangnya.
Selain pengembalian sisa kas, Eko juga merekomendasikan untuk melakukan reorganisasi pengurus K3S.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk K3S Jati, tetapi untuk seluruh wilayah kecamatan yang telah memiliki masa jabatan selama tiga tahun.
“Harapannya, dengan kita adakan rapat kemarin, untuk menyamakan persepsi. Praktik yang terjadi di K3S Jati, dan rekomendasi yang kami berikan, juga berlaku untuk kecamatan lainnya juga,” imbuhnya.
Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada mengatakan telah menegur pengurus K3S, karena melakukan praktik iuran yang tidak mengutamakan prinsip transparansi. Ia pun meminta agar pengembalian sisa kas segera dilakukan.
“Sudah kami tidak lanjuti, dan mengundang K3S, tak tegur, uang di kas harus dikembalikan kepada guru. Saya minta secepatnya hasil rekomendasi inspektorat agar dilaksanakan,” kata Harjuna.
Ia mengimbau agar setiap iuran yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial, agar dilakukan dengan transparan dan atas dasar kesepakatan bersama.
Ia tidak melarang praktik iuran semacam itu, asalkan jelas peruntukannya.
“Kalau untuk kegiatan sosial, misal nengok orang sakit, nyumbang, yang penting ada keterbukaan, peruntukannya untuk apa ya tidak apa-apa. Harus ada kesepakatan bapak ibu guru semua,” tandasnya. (san)
Editor : Mahendra Aditya