Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dinas PMD Kudus Proses Pemberhentian Jabatan Kades Cendono Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Saat Ini Tersangka Masih Terima Gaji

Galih Erlambang Wiradinata • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:44 WIB

DIPROSES: Kepala Dinas PMD Kudus Famny Dwi Arfana memberikan keterangan
DIPROSES: Kepala Dinas PMD Kudus Famny Dwi Arfana memberikan keterangan
 

KUDUS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus segera menindaklanjuti pemberhentian Kades Cendono, Dawe, UM dari jabatannya.

UM yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelewengan APBDes itu masih menerima gaji.

Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana membenarkan Kades Cendono telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan APBDes.

Menindaklanjuti status tersangka tersebut Pemkab Kudus memproses pemberhentian UM sebagai Kades.

”Saat ini kami masih memproses untuk pemberhentiannya (Status Kades),” katanya.

Famny menjelaskan, ketika proses pemberhentian sementara dilakukan, tersangka UM masih menerima gaji.

Tersangka masih menerima gaji sebesar 50 persen dari penghasilan tetapnya.

”Untuk pemberhentian tetapnya itu berlaku ketika sudah ada inkrah putusan dari pengadilan,” jelasnya.

Nantinya kekosongan jabatan kepala Desa Cendono, sementara waktu akan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt).

Selanjutnya ketika sudah ada putusan hukum tetap akan dilakukan proses Pergantian Antarwaktu (PAW).

Proses PAW ini tentunya akan menunggu aturan turunan dari UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan saat ini UM memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi Kades Cendono tersebut belum ditahan oleh polisi.

”Karena ini masih proses penyidikan,” singkatnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.  

Penyimpangan tersebut mencakup tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.

Dari hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp. 571.245.878.

Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan UM sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

UM terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Serta denda maksimal Rp 1 miliar. (gal)

Editor : Ali Mustofa
#polisi #tipikor #korupsi #Kudus #kades