Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tujuh Kursi Kepala Desa Kosong, PAW Kepala Desa Kudus Masih Tunggu PP

Andika Trisna Saputra • Selasa, 26 Agustus 2025 | 22:18 WIB
NARASUMBER: Foto Kepala Dinas PMD Kudus, Famny saat menjelaskan terkait PAW Kepala Desa, Selasa (26/8). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
NARASUMBER: Foto Kepala Dinas PMD Kudus, Famny saat menjelaskan terkait PAW Kepala Desa, Selasa (26/8). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Rencana pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa di Kabupaten Kudus masih harus menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, menanggapi banyaknya pertanyaan masyarakat soal waktu pelaksanaan PAW.

Famny menyebutkan, ada tujuh desa di Kudus yang saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala desa akibat meninggal dunia maupun mengundurkan diri.

Baca Juga: Bupati Kudus Serahkan SK TP3D, Tim Baru Siap Kawal Visi-Misi 2025–2030

Ketujuh desa itu yakni Desa Rahtawu, Sidomulyo, Colo, Pasuruhan Kidul, Loram Kulon, Demangan, dan Burikan.

Ia menjelaskan, aturan mengenai PAW kepala desa mengalami perubahan signifikan setelah terbitnya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Kalau UU lama mensyaratkan harus ada lawannya dalam pemilihan, UU baru tidak mengharuskan demikian,” ungkap Famny di ruang kerjanya, Selasa (26/8).

Namun, teknis penyelenggaraan PAW masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari undang-undang tersebut.

Hingga kini, PP yang dimaksud belum diterbitkan pemerintah pusat.

Kondisi itu membuat tahapan PAW di Kudus belum bisa dilaksanakan.

Famny mencontohkan, jika PP baru keluar pada 2026 sementara masa jabatan kepala desa berakhir 2027, perlu dikaji efektivitas pelaksanaan PAW tersebut.

Baca Juga: Pemkab Kudus Resmi Luncurkan Layanan Kudus Siaga 112, Ini Kegunaannya!

“Kalau PAW hanya berjalan kurang dari setahun, tentu kurang efektif. Lebih baik sekalian menunggu pemilihan kepala desa serentak 2027,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyinggung soal jumlah perangkat desa yang kosong.

Ia menjelaskan, jumlahnya menyesuaikan dengan jumlah dusun di masing-masing desa.

Meski begitu, fokus utama saat ini tetap pada kepastian hukum terkait PAW.

“Intinya, PAW di Kudus masih menunggu PP dari pemerintah pusat. Kami mengikuti aturan yang berlaku, agar tidak menyalahi prosedur,” kata Famny. (dik)

Editor : Ali Mustofa
#perangkat desa #kepala desa #paw #pmd kudus #Kudus