KUDUS – Inspektorat Kabupaten Kudus akhirnya mengeluarkan rekomendasi tegas. Terkait polemik iuran kepala sekolah dan guru SD negeri yang dikelola oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jati.
Rekomendasi yang diajukan oleh Inspektorat ke Bupati Kudus Sam’ani Intakoris tersebut mencakup dua poin utama, yakni penghentian praktik iuran yang selama ini berjalan dan pengembalian sisa uang kas sebesar Rp 69,9 juta yang masih tersimpan.
Kemudian, surat rekomendasi dikeluarkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim Inspektorat.
Salah satu alasan penghentian iuran adalah tidak adanya dasar hukum yang jelas maupun kesepakatan tertulis antar anggota K3S.
“Karena tidak ada kesepakatan secara tertulis, (iuran) berdasarkan tradisi yang sudah lama berjalan,” kata Eko.
Pihaknya, tidak memungkiri di Inspektorat ada praktik iuran, tapi hal itu dipergunakan untuk kegiatan sosial internal, dan bukan untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Seperti menjenguk orang sakit, nengok yang bencana dan kami publikasikan (transparan),” tandasnya.
Dalam temuan di kasus iuran K3S Kecamatan Jati, tercatat bahwa sebelumnya ada tiga staf yang menerima honor tetap dari dana iuran.
Namun dalam perjalanannya hanya tersisa satu staf honorer, namun tetap ditarik untuk tiga staf.
“Tiga honor staf tetap diberikan waktu itu. Kemudian tiga (staf) menjadi satu (staf), dan masih ada di kas mereka (dana untuk dua staf yang telah berhenti). Di spj (surat pertanggungjawaban) kan tiga,” terangnya.
Uang kas sebesar Rp 69,9 juta yang masih tersisa di tangan pengurus K3S juga menjadi sorotan utama.
Inspektorat merekomendasikan agar dana tersebut segera dikembalikan ke anggota atau dikliringkan sesuai prosedur yang berlaku.
Inspektorat juga menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut sudah diserahkan ke pimpinan pada Selasa, 12 Agustus 2025 lalu. Sementara untuk rekomendasi ke dinas terkait, Eko menyebut belum disampaikan.
“Nanti untuk sanksi dari dinas (Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga). Surat rekomendasi belum untuk yang dinas,” imbuhnya.
Eko melanjutkan, apabila ditemukan kasus serupa di wilayah kecamatan lain, maka akan diberikan rekomendasi yang sama seperti di K3S Kecamatan Jati.
Ke depan, pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang di kecamatan lain, dan semua kelompok kerja kepala sekolah dapat menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. (san)
Editor : Mahendra Aditya