DAWE – Perjuangan mempertahankan warisan sejarah dilakukan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Kabupaten Kudus melalui aksi demonstrasi dengan memasang spanduk di tiga titik strategis, Minggu (10/8).
Mereka menuntut pengembalian atas pengrusakan nisan Makam Sunan Muria yang dinilai menyalahi aturan.
PWI LS menegaskan aksi pemasangan spanduk ini baru langkah awal.
Baca Juga: Tradisi Wiwit Kopi, Potensi Wisata Kudus di Lereng Muria
Mereka melakukan aksi tersebut dalam rangka mendesak pihak kepolisian Polres Kudus agar mempercepat proses penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan PWI LS.
Koordinator Hukum PWI LS Kudus, Kunarto, menyebut aksi itu diikuti sekitar 200 anggota.
Spanduk protes dipasang di Pendapa Kabupaten Kudus, Portal Wisata Muria, dan Pangkalan Ojek Wisata Makam Sunan Muria.
“Kami menuntut nisan Makam Sunan Muria dikembalikan seperti semula, termasuk bagian yang dirusak dan dihilangkan,” tegasnya.
Menurut Kunarto, pihaknya meyakini telah terjadi pengrusakan tanpa sepengetahuan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) maupun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus.
Mereka juga mendesak sosok yang disebut “Habib Yahudi” mengembalikan kondisi makam seperti awal.
“Terjadi distorsi sejarah pada nisan. Ini harus segera diperbaiki,” ujarnya.
Baca Juga: Masjid Besar Darussalam Gondosari Kudus Jadi Pusat Pemberdayaan Umat, Ini Program Unggulannya
Aksi ini juga dimaksudkan untuk menekan Polres Kudus agar mempercepat penyelidikan laporan yang sudah dua bulan berjalan.
“Kami harap segera masuk tahap penyidikan. Jika tidak, kami akan gelar aksi lebih besar di 132 desa dan kelurahan,” ancam Kunarto.
Terkait spanduk yang bertuliskan "Habib Yahudi" tersebut, Kunarto enggan menyebutkan nama sosok yang dimaksud.
Akan tetapi, ia berjanji akan menjelaskan secara detailnya ketika Polres Kudus segera menaikkan kasus menjadi penyidikan.
Baca Juga: Tukang Becak di Kudus Tewas Mendadak, Tiba-Tiba Ambruk dari Sadel, Begini Kronologinya
"Nanti akan kami tegaskan secara detail siapa sosok itu pada BAP kedua, termasuk bukti-buktinya akan kami lampirkan ketika sudah masuk penyidikan," timpalnya
Ketua PWI LS Kudus, Masnan Anwar, menambahkan pihaknya siap melibatkan PWI LS se-Muria Raya jika tuntutan tak direspons.
Selain pengembalian nisan, mereka melayangkan dua tuntutan lain yaitu pembongkaran bangunan makam Habib Ja’far Alkaf di Desa Ploso yang dinilai melanggar aturan, dan perubahan nama Jalan Habib Ja’far Alkaf di Desa Demaan kembali menjadi Jalan Masjid.
Menurut Masnan, penamaan jalan tersebut ilegal karena belum ada keputusan bupati yang sah.
“Keputusan Bupati Kudus Nomor 602 sudah jelas, nama jalan itu Jalan Masjid,” ungkapnya.
Ia juga menyarankan nama tokoh agama lokal seperti KH Syaroni Ahmadi atau KH Ma’ruf Irsyad lebih pantas dijadikan nama jalan. (dik)
Editor : Mahendra Aditya