Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Inspektorat Panggil Belasan Guru di Kudus, Apa Sih yang Jadi Polemiknya

Redaksi Radar Kudus • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 19:18 WIB
Photo
Photo

KUDUS – Inspektorat Kudus telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang, polemik iuran kepala sekolah dan guru SD negeri di wilayah Kecamatan Jati, yang dikelola oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Inspektur Inspektorat Kudus Eko Djumartono menerangkan, sejak masuknya laporan terkait tranparansi iuran K3S Kecamatan Jati pada Senin (28/7) 2025 lalu, telah dilakukan pemanggilan terhadap guru hingga pengurus K3S untuk dimintai keterangan.

“Catatan kami sekitar 16 orang, dari pengurus, bendahara, ketua (K3S). Termasuk guru dan kepala sekolah di Kecamatan Jati. Disdikpora juga sudah kami mintai keterangan,” ujar Eko, saat dimintai keterangan, kemarin (8/8) 2025.

Apabila, pemeriksaan dirasa sudah mencukupi untuk menyimpulkan permasalahan, maka akan dikeluarkan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) untuk tindak lanjutnya.

Targetnya, bisa rampung pekan depan.

”Kalau kami belum yakin dengan kesimpulan kami, akan melakukan pemanggilan lagi. Apabila sudah yakin kalau kesimpulan kami sudah benar, ya sudah,” tandasnya.

Terkait adanya laporan iuran untuk honor tiga staf kantor Korwil Jati, Eko menyebut, saat ini masih dalam pemeriksaan.

Dalam pelaporannya, honor yang seharusnya untuk tiga staf itu dalam perjalannnya hanya untuk satu staf.

Eko juga menanggapi terkait dengan adanya kemungkin delapan K3S lainnya di Kudus yang melakukan hal serupa.

Inspektorat akan memberikan rekomendasi penyelesaian masalah yang sama seperti kasus di Kecamatan Jati kepada Disdikpora.

”Kalau kegiatannya sama (iuran), karena yang dilaporkan Kecamatan Jati, kami akan merekomendasikan ke dinas. Tapi sebagai simpulan ke semua kecamatan. Kami akan koordinasi dengan dinas, penyelesaian sama seperti di Jati,” terangnya.

Sementara, untuk keluhan minimnya anggaran dari Disdikpora kepada korwil, sehingga muncul inisiatif adanya iuran, Eko tidak dapat berkomentar banyak.

Pada intinya, iuran tersebut disebut untuk peningkatan kapasitas guru.

”Kalau iuran itu untuk peningkatan kapasitas guru tidak masalah,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa guru SD negeri membuat laporan tertulis kepada Inspektorat Kudus terkait pengelolaan iuran K3S di Kecamatan Jati.

Sejumlah guru mempertanyakan pengelolaan iuran tersebut yang dinilai tidak transparan.

Iuran yang ditarik dari masing-masing guru sebesar Rp 30 ribu per bulan.

Adapun peruntukannya, iuran kopri sebesar Rp 3.000, honor staf kantor Korwil Jati Rp 9.000, dharma wanita Rp 3.000, kegiatan guru dan kepala sekolah Rp 15.000.

Para guru menyoroti iuran untuk honor staf kantor korwil yang pada kesepakatannya diperuntukkan bagi tiga orang staf. Pada perjalanannya, tersisa satu staf di kantor korwil.

Namun, iuran tetap dibebankan Rp 9.000. Ada lebih dari 200 guru SD yang setiap bulannya menyetorkan iuran sebesar Rp 30.000 kepada K3S.

Mereka mengaku, setiap meminta laporan rinci terkait pengelolaan tersebut, tidak direspons baik oleh K3S. (san)

 

Editor : Ali Mustofa
#kepala sekolah #inspektorat #dinas pendidikan #Kudus #guru