Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bupati Kudus Tinjau Gudang SIHT Mangkrak, Target Lanjut Pembangunan Akhir 2026

Galih Erlambang Wiradinata • Kamis, 7 Agustus 2025 | 23:18 WIB

DIKAJI ULANG: Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat meninjau lokasi SIHT di Desa Klaling Jekulo.
DIKAJI ULANG: Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat meninjau lokasi SIHT di Desa Klaling Jekulo.
 

KUDUS- Pemerintah Kabupaten Kudus tengah melaksanakan asesmen pada pekerjaan empat gudang yang belum tuntas pekerjaannya di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Klaling, Jekulo Kamis (7/8) Bupati Kudus Sam’ani Intakoris berkomitmen melanjutkan pekerjaan itu usai proses asesmen diselesaikan.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meninjau langsung proyek gudang SIHT tersebut Kamis pagi. Di sana ia melihat gudang yang pekerjaannya belum selesai.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyatakan, pekerjaan empat gudang tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 silam. Pihak Disnaker Perinkop dan UKM telah memutus kontrak dari pemenang lelang.

”Kami akan melakukan asesmen dulu sebelum melanjutkan pembangunan. Ini meliputi asesmen secara fisik, konstruksi, volume, dan lainnya. Setelah itu kami akan berkonsultasi dengan BPK, Kejaksaan, dan kepolisian,” katanya.

Sam’ani menilai pekerjaan yang berlangsung waktu lalu dianggap kurang maksimal. Kondisi bangunan kurang bagus dan terkesan terburu-buru. Pasalnya pekerjaan tersebut berjalan terlambat.

Hal tersebut diharapkan menjadi pembelajaran dari Disnaker Perinkop dan UKM Kudus. Dengan harapan tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

”Pimpinan OPD harus lebih cermat, administrasi tidak boleh salah dan menjadi masalah ke depan,” ungkapnya.

Bupati menambahkan, dari hasil asesmen tersebut nantinya akan diketahui besaran kebutuhan anggaran untuk melanjutkan pembangunan.

”Kemungkinan akan dilanjutkan pembangunannya pada 2026 akhir nanti,” jelasnya.

Diketahui, proyek pekerjaan SIHT di Jekulo sempat mengalami masalah. Kepala Disnaker Perinkop dan UMKM Rini Kartika Hadi ditetapkan sebagai tersangka. Selain Rini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.

Rini didakwa telah merugikan negara Rp 5,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SIHT Kudus. Dia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pemkab Kudus tak ingin mengulang kesalahan yang sama pada tahun anggaran sebelumnya. Adanya dugaan korupsi pada pembangunan tersebut sebelumnya diendus oleh kejaksaan negeri Kudus.

Pembangunan gedung SIHT bisa menampung sebanyak 15 gedung. Tiap gedungnya bisa menampung sebanyak 30 pekerja. Jika ditotal diperkirakan bisa menyerap tenaga kerja sebanyak 400 pekerja. (gal)

Editor : Mahendra Aditya
#bupati #Gudang Tembakau #SIHT #jawa tengah #Kudus