Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Satpol PP Kudus Gerebek Penjual Miras di Jekulo, Ini Temuannya!

Andika Trisna Saputra • Selasa, 5 Agustus 2025 | 02:27 WIB
SITA: Satpol PP menunjukkan miras yang berhasil mereka sita dalam razia di wilayah Kecamatan Jekulo, sore ini. (SATPOL PP KUDUS UNTUK RADAR KUDUS)
SITA: Satpol PP menunjukkan miras yang berhasil mereka sita dalam razia di wilayah Kecamatan Jekulo, sore ini. (SATPOL PP KUDUS UNTUK RADAR KUDUS)

JEKULO – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus kembali menggelar razia minuman keras (miras).

Hasilnya, sebanyak 104 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Jekulo, Senin (4/8).

Dilaksanakan pukul 15.00 hingga 16.30 WIB dengan jumlah personil 10 orang.

Baca Juga: Kostum dari Barang Bekas Ramaikan Kirab Saparan Ngembal Kulon, Ini Penampakannya!

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kudus melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Arief Dwi Aryanto, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari program kerja rutin serta tindak lanjut laporan masyarakat terkait penjualan miras yang meresahkan.

Pada kesempatan ini, pihaknya menerima aduan masyarakat dan melakukan razia ke warung kelontong yang berada di Kecamatan Jekulo.

"Operasi kali ini fokus di wilayah Jekulo. Dari hasil penelusuran di satu titik lokasi, petugas berhasil menyita 104 botol miras yang disimpan dan dijual tanpa izin," jelas Arief. 

Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kudus oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.

Razia tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan, dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

Arief menambahkan, pihak penjual yang kedapatan menjual miras tersebut telah diminta untuk hadir di kantor Satpol PP guna menjalani pembinaan dan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Wiwit Kopi Kembali Digelar! Desa Japan Kudus Siap Sambut Panen Raya Kopi Muria

“Langkah ini kami ambil agar ada efek jera dan tidak terjadi pelanggaran yang sama di masa mendatang,” tegasnya.

Selain penindakan, Satpol PP Kudus juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal melalui kanal pelaporan “Wadul K1 K2” di nomor 08562025111 (WhatsApp/SMS).

Menurutnya, keterlibatan warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

"Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkala. Kami berharap peran serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Kudus," kata Arief. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#razia miras #gerebek #satpol pp #Kudus #aduan masyarakat