Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polisi Limpah Berkas Penyidikan Anggota DPRD Kudus S ke Kejaksaan, Tersangka Masih Dirawat di Rumah Sakit

Galih Erlambang Wiradinata • Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:47 WIB

DIPROSES: Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo memberikan keterangan terkait proses kasus judi.
DIPROSES: Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo memberikan keterangan terkait proses kasus judi.
 

KUDUS - Berkas penyidikan kasus judi yang menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus inisial S menjadi tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus oleh polisi.

Di sisi lain kondisi tersangka S saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Aisyiyah Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, berkas penyidikan lima tersangka kasus judi telah diproses.

Kini berkas tersebut dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus.

”Sudah kami kirimkan ke JPU, nanti kami akan meminta petunjuk dari JPU terkait kasus ini,” kata Heru saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus Jumat (1/8).

Heru menambahkan, perkembangan S saat ini masih mengalami sakit. Ia masih dirawat di Rumah Sakit Aisyiyah Kudus.

”Yang bersangkutan (S) saat ini masih sakit dan dilakukan perawatan di rumah sakit,” ungkapnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, tersangka kasus judi anggota legislatif berinisial S mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi.

Dari informasi yang dihimpun anggota DPRD S ini masuk dan menjalani perawatan di rumah sakit pada Jumat (25/7) lalu.

Sampai saat ini S masih menjalani perawatan di sana Senin (28/7). S dikabarkan dirawat di ruang Hafsah Rumah Sakit Aisyiyah Kudus.

S dikabarkan sempat menjalani operasi di rumah sakit. Dia masuk ke UGD sebelum mendapatkan perawatan intensif.

S ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus tindak pidana perjudian pada tanggal 20 Juli lalu.

Dari hasil tangkap tangan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Polisi mengamankan satu set kartu domino. Selain itu, diamankan pula tiga set kartu domino cadangan.

Polisi juga mengamankan banner digunakan untuk alas bermain judi. Selain itu barang bukti uang sebesar Rp 1.025.000 juga diamankan polisi.

Atas kasus tersebut, Pasal yang disangkakan kepada tersangka merupakan Pasal 303 Subsider 303 Bis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Atas kasus tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Tengah partai S, mencopot jabatan S dari ketua partai politik di salah satu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Parpol di Kudus.

S mengundurkan sebagai ketua Parpol usai ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kini jabatan ketua DPD tersebut diamanahkan kepada Akhwan. Dia ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) ketua Parpol. (gal)

 

Editor : Ali Mustofa
#judi #kejaksaan #DPRD Kudus #polisi #Jawa Tebgah #Kudus #kriminal