KUDUS- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kudus yang terlibat adu jotos di tempat karaoke resmi dibebas tugaskan sementara dari jabatannya Senin (28/7). Langkah ini untuk mempermudah penyelidikan keduanya.
Kedua ASN yang dibebas tugaskan dari jabatannya sementara adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus inisial H.
Selanjutnya yang dibebaskan dari tugaskan sementara dari jabatannya adalah Kepala UPT TPA Tanjungrejo EW.
Baca Juga: Kebijakan Baru di Kudus: Semua ASN di Desa Harus Jadi Anggota Koperasi, Ini Alasannya!
Setelah dibebas tugaskan, Pemkab Kudus menunjuk Pelaksana Harian (Plh) di PKPLH serta Kepala UPT TPA Tanjungrejo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti menyatakan, proses penyidikan terus dilanjutkan. Pembebasan jabatan sementara itu dilakukan hingga hasil pemeriksaan selesai.
”Apakah sanksi disiplin atau tidak tingkatnya seberapa sebagainya, itu setelah hasi Senin depan akan kami undang,” katanya.
Dia menjelaskan, SK pembebasan dari jabatan telah dikeluarkan. Pembebasan tugas ini demi memperlancar pemeriksaan kepada dua ASN tersebut. Serta tidak ada alasan untuk menjalankan tugas kedinasan.
Terkait pembebasan jabatan ini, sampai dengan hasil pemeriksaan keluar. Keduanya masih berkewajiban berangkat ke kantor. Serta wajib melaksanakan absensi.
”Untuk Plh PKPLH ditunjuk Pak Masyudi. Untuk di Plh UPT TPA Tanjungrejo yang ditunjuk adalah Ristianto,” katanya.
Baca Juga: Kudus Jadi Percontohan! BPBD Siapkan Layanan Khusus Disabilitas Saat Bencana
Sementara itu Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono mengatakan, sejauh ini ada tiga orang yang telah diperiksa dan dimintai keterangan. Yakni dua ASN tersebut dan satu dari pihak luar.
Dia menyampaikan dari tiga orang yang diperiksa itu sudah cukup. Dan sesuai dengan fakta.
”Kami tidak mengundang dari penyedia jasa karaoke, ketiga yang kami periksa sudah cukup keterangannya,” ungkapnya.
Sementara ditanya terkait sanksi yang akan diberikan, pihaknya belum bisa menyebutkan.
Eko hanya memberikan hasil laporan pemeriksaan kepada tim disiplin. Untuk sanksi merupakan kewenangan dari tim disiplin.
Dari pemberitaan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Kudus telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jotosan dan karaoke di Kabupaten Pati pada Selasa (8/7).
Sejumlah fakta diungkapkan. Salah satunya adanya temuan rekaman kamera pengawas ASN yang bersangkutan karaoke saat jam kerja. (gal)
Editor : Mahendra Aditya