Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 M ke Kas Daerah

Abdul Rochim • Kamis, 24 Juli 2025 | 01:01 WIB

 

DIKEMBALIKAN: Ketua PCNU Kudus Asyrofi Masyitoh meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Kudus.    
DIKEMBALIKAN: Ketua PCNU Kudus Asyrofi Masyitoh meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Kudus.  

KUDUS - Pimpinan Cabang (PC) Kudus akhirnya mengembalikan dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Kudus Rabu (23/7).

Pengembalian tersebut sebelumnya ditargetkan sepekan.

Dikonfirmasi akan hal ini, Kabag Kesra, Mintoro membenarkan pihak PC NU Kudus telah mengembalikan danah hibah sebesar Rp 1,3 miliar itu.

Pengembaliannya dilaksanakan pada Rabu pagi.

Ya benar sudah dikembalikan pada Rabu hari ini sekitar pukul 10.00,” jelasnya.

Mintoro menambahkan, pihak PCNU Kudus telah berkomunikasi dengan Inspektorat terkait pengembalian itu.

Sementara pengembalian dilakukan melalui Bank Jateng. ”Kami mengharapkan ke depannya (PCNU Kudus) lebih baik lagi,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono menyampaikan, pihak PCNU Kudus telah meminta izin kepada Kesra dan Inspektorat terkait pengembalian dana hibah tersebut.

Eko menjelaskan, kewenangan dana hibah itu dikembalikan atau tidak adalah wewenang dari Kesra.

Pasalnya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilaksanakan PCNU dengan Kesra.

”Kami mengikuti saja dari Inspektorat ke Kesra. Kalau dana itu diminta dikembali ya dilaksanakan. Ketika boleh dipergunakan diperbolehkan,” jelasnya.

Eko menjelaskan pengembalian dana hibah itu atas rekomendasi dari Kejari.

Batas waktu pengembalian dilaksanakan sepekan. Pengembalian dana hibah ini dimulai per Senin (21/7).

Di sisi lain, Ketua PCNU Kudus, Asyrofi Masyitoh mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kudus pada Rabu (23/7).

Di sana ia bertujuan mengembalikan dana hibah tersebut.

Dari pantauan di lapangan, Asyrofi tidak sendirian. Ada sekitar tiga orang mendampinginya.

Ia batal bertemu dengan Kajari. Lantaran Kajari ada agenda di luar kantor.

Saat ditanya terkait kedatangan dan perkembangan pengembalian dana hibah tersbeut, ia enggan berkomentar.

Asyrofi bersama rombongan meninggalkan kantor Kejari sekitar pukul 12.12.

Dari pemberitaan sebelumnya, pada Oktober 2024, anggaran senilai Rp 1,3 miliar dikembalikan ke PCNU Kudus usai Kejari Kudus melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023 tersebut.

Uang yang dititipkan ke Kejari selama proses penyelidikan itu pun akhirnya dikembalikan ke penerima hibah yakni PCNU Kudus.  

Hal ini dilakukan setelah kejaksaan menemukan fakta adanya multitafsir dalam penggunaan anggaran.

Kajari Kudus Henriyadi W Putro merincikan, di tahap pertama PCNU telah mengembalikan uang sebesar Rp 129,1 juta ke kas daerah Kabupaten Kudus pada 15 Mei 2024.

Kemudian tahap kedua pada 13 Agustus 2024, PCNU menitipkan uang senilai Rp 1,322 miliar ke Kejari Kudus.

Hal ini  buntut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat PCNU Kudus terhadap penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp 5,5 miliar. (gal/him)

 

Editor : Zainal Abidin RK
#pcnu kudus #dana hibah #kas daerah #kejari kudus #naskah perjanjian hibah daerah