KUDUS - Menjamurnya aktivitas jual beli kopi keliling atau biasa dikenal dengan istilah starling (starbuck keliling) yang menempati trotoar di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kabupaten Kudus sempat menimbulkan polemik.
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, juga jajaran Polsek Kudus Kota turun langsung pada, Senin (21/7) 2025 malam, mengecek kondisi pedagang kopi keliling.
Pedagang kopi membuat komitmen dengan Pemerintah Kabupaten Kudus atas beberapa kesepakatan bersama.
Terdapat delapan kesepakatan antara pedagang dan pemerintah kabupaten jika ingin trotoar dan bahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani diperbolehkan untuk berjualan kopi keliling saat malam hari.
Pedagang diminta segera membentuk paguyuban starling atau pedagang kopi keliling untuk memudahkan pendataan dan pemantauan.
Pedagang diwajibkan menyediakan tempat sampah organik dan anorganik.
Dengan maksud agar kehadiran pedagang membantu proses pemilahan sampah dari sumbernya, bukan justru menambah persoalan sampah di Kabupaten Kudus.
Pedagang juga wajib menyertakan produk kopi khas kudus dalam menu jualan. Kebijakan ini dibuat untuk mengangkat brand kopi asal Kabupaten Kudus agar semakin dikenal luas.
Pedagang dilarang menggunakan atau mendirikan tenda ketika berjualan.
Jam operasional pedagang hanya dipsebolehkan mulai pukul 19.00 hingga pukul 24.00.
Pengaturan lokasi berjualan dan area pedestrian (area pejalan kaki), pedagang diminta tidak menutup semua akses trotoar. Harus menyisakan space atau ruang yang cukup untuk pejalan kaki.
Selain itu, pedagang diminta komitmen mengontrol area jualannya agar tidak ada bekas makanan yang dibuang ke selokan.
Serta mengagendakan kerja bakti secara berkala guna mendukung kebersihan lingkungan.
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyampaikan, komitmen ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara pedagang dan pemerintah daerah.
Menurut dia, UMKM menjadi bagian dari penggerak roda perekonomian daerah.
Kehadiran pedagang kopi keliling juga menjadi bagian dari upaya menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Sebagai kepala daerah, Sam'ani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus pada prinsipnya tidak melarang aktivitas para pedagang kopi keliling.
Namun, pemerintah juga berhak menata dan memberikan aturan yang jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Dia juga berpesan agar pedagang bertanggungjawab atas kebersihan lingkungan jualan masing-masing.
"Jaga kebersihan trotoar, kasih ruang untuk masyarakat jalan kaki. Silahkan beraktivitas, yang sudah disepakati dijalankan bareng. Prinsipnya tidak melarang, dipersilahkan tapi ditata yang rapi," tegasnya.
Diketahui bahwa jumlah pedagang kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman hasil pendataan Dinas Perdagangan berjumlah 49 pedagang. Sedangkan di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani ada 20 pedagang.
Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton menambahkan, pemerintah daerah dalam hal ini tidak mengahalangi kreativitas para pemuda Kabupaten Kudus dalam menghidupkan ekonomi masyarakat.
Di mana dari para pedagang kopi keliling, mayoritas anak muda baru merintis usahanya di bidang jualan kopi.
Bellinda siap mendukung kreativitas yang ditunjukkan para remaja Kudus dan sekitarnya dengan bidang usaha masing-masing.
"Yang penting jalan itu bukan milik pribadi, ini untuk umum agar semua terakomodir. Nantinya pedagang wajib mencantumkan kopi Kudus untuk mengangkat brand kopi daerah. Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Kudus pro terhadap UMKM," tuturnya. (san)
Editor : Mahendra Aditya