KUDUS – Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA). Bakal diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026.
TKA tersebut dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal.
Menurut keterangan dari Kabid Dikdas Anggun Nugroho, dinas sudah mendapatkan drafa mengenai kebijakan TKA. Pada intinya TKA itu nanti dilaksanakan tahun depan dan siswa yang mengikuti TKA untuk SD/MI kelas VI, SMP/MTs kelas IX dan SMA kelas XII.
”Ya seperti ujian, kami akan pelajari lebih dulu yang jelas untuk daerah mempersiapkan sarprasnya untuk pelaksanaan TKA nanti,” ungkapnya.
Ditambahkan, Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Untuk kelanjutannya, menunggu juknis karena penerapannya ini tahun depan. Anggun mengatakan, untuk TKA perlu sosialisasi lebih dulu ke sekolah. Karena, butuh persiapan sarpras dan pengawas.
Ia juga menjelaskan TKA ini sebagai upaya untuk mengukur capaian akademik pada beberapa mata pelajaran. Kemudian, hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan.
”Kami membaca dari draf Kebijakan TKA, salah satunya itu (tidak sebagai penentu kelulusan, Red). Kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan. Namun, hasil TKA ini sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya dan penyetaraan antar jalur pendidikan,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, hasil TKA ini sebagai acuan untuk system penerimaan murid baru (SPMB) jalur prestasi, jadi kemungkinan tidak hanya dari nilai raport tapi juga hasil TKA, untuk kedepannya nanti.
Bedasarkan Siaran Pers Kemendikdasmen
Dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara," terangnya.
Untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan.
Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal.
Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni 1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; 2) menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi
Kemudian, 3) mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal; 4) menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta 5) menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah. Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026.
Masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527. (san)
Editor : Mahendra Aditya