Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bea Cukai Kudus Bongkar Pengedar Cukai Palsu, Tiga Tersangka Dibekuk dan Dikenakan Denda hingga Rp7,9 Miliar, Begini Kronologinya

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 29 Mei 2025 | 23:39 WIB

GELEDAH: Petugas Bea Cukai Kudus membongkar peredaraan cukai palsu.
GELEDAH: Petugas Bea Cukai Kudus membongkar peredaraan cukai palsu.
KUDUS – Kasus peredaran pita cukai palsu diseret hingga ke meja hijau.

Tiga tersangka yang terlibat peredaraan pita cukai palsu dikenakan vonis hukuman 1 tahun dua bulan, subsider denda Rp 7,9 miliar, subsider kurungan tiga bulan.

Tiga tersangka ini, sopir SA, 31; AS, 56, warga Desa Hadipolo; serta RN, 47, warga Desa Loram Wetan.

Kasus pemalsuan pita cukai ini, terjadi pada 22 Januari 2025 silam.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, terbongkarnya jaringan peredaran pita cukai palsu tersebut, berawal dari informasi adanya mobil yang digunakan untuk mengangkut pita cukai yang diduga palsu dari wilayah Kudus.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mel kukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus hingga berhasil menemukan dan menghentikan mobil target yang tengah melintas di Jalan Raya Kudus-Colo menuju sebuah percetakan di Desa Bacin, Jekulo, Kudus.

Dari mobil target yang dikemudikan oleh SA, 31, petugas menemukan tiga rim pita cukai yang diduga palsu dan sudah terpotong.

Sementara itu, dari percetakan di Desa Bacin petugas menemukan enam rim pita cukai diduga palsu lain yang baru saja diserahkan oleh SA ke percetakan untuk dipotong.

Berdasarkan pengakuan SA, ia mendapatkan pita cukai diduga palsu dari AS, 52, yang beralamat di Desa Hadipolo, Je kulo, Kudus.

Penggeledahan pun dilakukan di kediaman AS dan di temukan 16 lembar pita cukai yang diduga palsu dan belum dipotong.

”Turut ditangkap pelaku lain, yaitu RN di Desa Loram Wetan, Jati, Kudus yang berdasarkan pengakuan SA bertindak sebagai pemberi perintah untuk mengadakan pita cukai diduga palsu,” katanya.

Tidak hanya berhenti pada penangkapan, Bea Cukai Kudus juga secara aktif mengawal proses penyidikan, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret 2025, hingga memastikan kasus ini berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus pada 17 April 2025.

”Akhirnya, perkara ini berhasil diputus dengan kekuatan hukum tetap pada 7 Mei 2025,” ujarnya.

Sementara itu, kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Yaitu tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana pen jara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dari tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka tersebut, potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi adalah Rp 1.338.870.456 dari nilai cukai, PPN, dan Pajak Rokok. (Galih Erlambang Wiradinata)

Editor : Ali Mustofa
#pita cukai palsu #vonis hukuman #Kudus #percetakan