Rumah produksi tersebut sebelumnya menjadi gudang produksi jamu ilegal dan diedarkan ke warung-warung sekitar.
Kasus tersebut telah ditangani dan dirilis oleh Polda Jateng pada Senin (26/5). Tersangka berinisial MM, 63 telah dibekuk oleh polisi.
Dari informasi yang dihimpun, ada tiga titik lokasi yang digerebek oleh BPOM Semarang.
Lokasi ini berada di Desa Barongan ada satu titik dan dua titik di Desa Burikan.
Sementara itu dari pantauan di lapangan situasi pabrik jamu ilegal di Desa Burikan terpantau sepi.
Tidak ada operasional dan hanya satu pintu rumah terbuka. Selain itu di depannya terdapat banyak kandang-kandang ternak kambing.
Salah satu tetangga, Yudi, 47 menyampaikan, bahwa satu bulan lalu memang ada penggerebekan dari BPOM Semarang.
Dia menerangkan ada orang berpaikan rapi datang ke lokasi bulan lalu.
"Orang-orang itu terus mengamankan jamu dari dalam gudang. Rumah produksi sudah berlangsung lima tahun," katanya.
Yudi menambahkan, jamu-jamu itu disetorkan ke warung-warung dan toko jamu seduh.
Dia tidak mengetahui bahwa ratusan ribu kemasan jamu tradisional itu merupakan ilegal.
Yudi baru mengetahuinya setelah seluruh jamu di gudang diamankan BPOM. Saat ini, gudang penyimpanan obat alam ilegal itu sudah kosong dan tidak beroperasi lagi.
"Kami diperiksa dan saya sampaikan apa adanya, karena di sini saya cuma karyawan ternak kambing," katanya.
Terpisah, Sekretaris Desa Burikan, Fariski Yunarta mengungkapkan bahwa lokasi yang digrebek tersebut merupakan gudang distribusi jamu ilegal.
Penggrebekan itu, kata Fariski, berlangsung seharian lebih sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang petang.
"Dari jam 9 pagi sampai magrib, saya diminta mendampingi BPOM sebagai saksi," ucapnya.
Diketahui, Dari ketiga lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyita OBA ilegal berjumlah 97 item produk jadi sebanyak 395 ribu kemasan dengan nilai ekonomi sebesar Rp855 juta.
Saat ini, perkara temuan di Kudus masih dalam proses penyidikan oleh PPNS BPOM bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah.
Pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, dan ahli masih dilakukan untuk penyelesaian dan penyelesaian perkara serta tindak lanjut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Keseluruhan barang bukti yang ditemukan telah disita dan diamankan oleh PPNS BPOM serta disimpan di gudang barang bukti BBPOM di Semarang.
Selain ditindaklanjuti melalui proses pro-justitia, petugas berproses untuk melakukan penarikan Obat-obatan Bahan Alam (OBA) ilegal dengan merek-merek sebagaimana tersebut di atas dari peredaran serta melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lain yang terlibat serta jaringannya. (Galih Erlambang Wiradinata)
Editor : Ali Mustofa