Dewan juga menanyakan dan mengonfirmasi terkait adanya isu informasi keterlambatan klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan menyatakan, pihaknya menerima informasi dari rumah sakit di Kudus terkait adanya keterlambatan pembayaran klaim kesehatan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, kondisi keterlambatan klaim tersebut berdampak merugikan rumah sakit.
Pihak rumah sakit harus menanggung biaya operasional terlebih dahulu biaya keterlambatan itu.
”Kami menerima adanya informasi itu (keterlambatan) apakah benar terjadinya ada kasus tersebut,” tanya Ali kepada BPJS Kesehatan.
Ali menambahkan, pihaknya meminta keterbukaan data terkait klaim Faskes yang ada di Kudus.
Hal ini bagian dari upaya peningkatan layanan kesehatan di Kudus.
Lewat diskusi dan Rakor tersebut, pihaknya berharap dugaan kasus tersebut memang terjadi adanya.
Selain itu, terkavernya warga Kudus di layanan kesehatan lewat Penerima Bantuan Iuaran (PBI) BPJS Kesehatan meningkat.
”Rakor ini juga dalam rangka peningkatan UHC di Kudus, saat ini sudah 98,9 persen dan angka itu terus naik,” jelasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Heni Riswanti menyampaikan, terkait isu keterlambatan klaim ke beberapa rumah sakit tersebut tidaklah benar.
Pihaknya membayarkan klaim kesehatan kepada rumah sakit tepat waktu.
”Kami membayarkam klaim ke rumah sakit swasta dan daerah selalu tepat waktu. Kalau tidak dilakukan kami terkena denda,” katanya.
Heni menambahkan, waktu pembayaran klaim itu diberikan batas waktu 14 hari. Jika terlambat maka per harinya BPJS Kesehatan akan dikenakan denda satu persen.
Dia juga merincikan biaya kapitasi ke puskesmas sebesar Rp 79,6 miliar, pembayaran ke rumah sakit Rp 874 miliar, dan pembayaran obat-obatan sebesar Rp 25 miliar. (gal)
Editor : Ali Mustofa