Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Rokok Ilegal Senilai Rp 14,59 Miliar Diamankan di Kudus, Ini Modus Peredarannya

Galih Erlambang Wiradinata • Sabtu, 26 April 2025 | 22:06 WIB
DIBASMI: Bea Cukai Kudus memusnahkan rokok ilegal secara simbolis.
DIBASMI: Bea Cukai Kudus memusnahkan rokok ilegal secara simbolis.

KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp 14,59 miliar.

Operasi rokok ilegal ini dilakukan dengan beberapa modus pengiriman oleh para pelaku. 

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyatakan, sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh pihaknya.

Hasil penindakkan tersebut dilakukan sebanyak 35 kali operasi periode 1 Januari hingga Maret 2025.

Dari hasil barang yang diamankan tersebut, totalnya mencapai Rp 14,59 miliar. Potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 9,53 miliar.

Ika menambahkan, penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai.

Seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.

“Segala jenis pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan atau pidana denda,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai.

Di sisi lain, kinerja pada Tahun 2025, pada Triwulan I ini Bea Cukai Kudus mencatat penerimaan negara sebesar Rp 10,9 triliun atau 23% dari target.

Penerimaan ini merupakan akumulasi dari penerimaan bea masuk Rp 37,75 miliar dan penerimaan cukai Rp 10,88 triliun.

“Bea Cukai Kudus optimis bahwa pada akhir tahun nanti berhasil mencapai penerimaan negara yang ditargetkan, yaitu Rp 48,02 triliun,” ujarnya.

Berbagai upaya sosialisasi dan juga penegakan hukum secara masif terus dilakukan oleh Bea Cukai yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan seluruh jajaran apparat penegak hukum.

Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.

Peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha. (gal)

Editor : Mahendra Aditya
#peredaran rokok ilegal #cukai rokok #rokok ilegal #Kudus