Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus Rini Kartika Didakwa Korupsi Rp5,2 Miliar

Ali Mustofa • Sabtu, 26 April 2025 | 15:58 WIB

 

IKUTI SIDANG: Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati (berkerudung) diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kemarin.
IKUTI SIDANG: Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati (berkerudung) diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kemarin.

SEMARANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kemarin.

Ia didakwa merugikan negara Rp 5,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus Haris Abdur Rohman Ibawi dalam sidang menyatakan, terdakwa Rini merupakan kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek dengan paket pekerjaan tanah urug pada 2023 hingga 2024.

Peran terdakwa dalam kasus ini, bersekongkol untuk mengatur proses pengadaan paket pekerjaan tersebut.

”Dalam penentuan pelaksana pekerjaan tanpa menggunakan prinsip pengadaan barang dan jasa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen MS Situmorang kemarin.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah (Jateng), negara mengalami kerugian senilai Rp 5,2 miliar.

Sedangkan terdakwa diduga menikmati sekitar Rp 976 juta.

Dalam kasus ini, tak hanya Rini Kartika Hadi, ada tiga terdakwa lain yang juga diadili dalam perkara tersebut.

Yakni Sukristianto dan Akhadi Adi Putra sebagai pelaksana pekerjaan serta Heni Yustianingsih sebagai konsultan pekerjaan.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan alias eksepsi.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara. (ifa/fth)

Editor : Ali Mustofa
#dugaan korupsi #kejaksaan #terdakwa #Tanah Urug #SIHT #anggaran