Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kaget! Lapak PKL Jalan Veteran Diangkut Satpol PP, Begini Kronologinya!

Andika Trisna Saputra • Sabtu, 26 April 2025 | 13:48 WIB

PENERTIBAN: Sejumlah petugas gabungan melakukan penertiban PKL yang melanggar di zona kuning, kemarin. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
PENERTIBAN: Sejumlah petugas gabungan melakukan penertiban PKL yang melanggar di zona kuning, kemarin. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KOTA, Radar Kudus – Suasana Jalan Veteran Jumat (25/4) pagi mendadak heboh! Satpol PP Kudus bersama Dinas Perdagangan melakukan aksi mendadak yang bikin para Pedagang Kaki Lima (PKL) kelabakan.

Dalam waktu singkat, lapak-lapak yang dianggap melanggar aturan zona kuning langsung dibongkar dan diangkut petugas.

Operasi penertiban dimulai pukul 08.30 hingga 09.30 WIB.

Baca Juga: Melihat Tradisi Temanten Tebu Hanya Ada saat Dimulainya Musim Giling di Pabrik Gula Rendeng Kudus

Kegiatan tersebut melibatkan 10 personel Satpol PP dan 5 petugas Dinas Perdagangan.

Targetnya, PKL yang mendirikan tempat semi permanen dan meninggalkan lapak di lokasi usai berjualan, padahal aturan sudah jelas!

Menurut Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2021, zona kuning seperti Jalan Veteran memang memperbolehkan aktivitas PKL, tapi dengan syarat ketat.

PKL hanya boleh berjualan pukul 16.00–24.00 WIB dan dilarang keras meninggalkan lapak atau membuat bangunan permanen.

“Banyak yang melanggar. Saat kami datang, lapak ditinggal begitu saja tanpa pemilik. Tapi warga sekitar menyaksikan langsung penertiban ini,” ungkap Arief Dwi Aryanto, Kabid Gakda Satpol PP Kudus.

Lapak-lapak yang dibongkar kini diamankan di kantor Satpol PP.

Arief menegaskan, para PKL masih boleh berjualan, asalkan taat aturan.

Dinas Perdagangan pun akan memberikan pembinaan, bukan hanya sanksi.

Tujuannya agar pedagang lebih sadar dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini bukan semata-mata soal penindakan, tapi demi menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban ruang publik.

“Kalau aturan dipatuhi, semua pihak akan merasa nyaman,” tandas Arief. (dik)

Editor : Ali Mustofa
#pkl #taat aturan #Penertiban Satpol PP #Zona Kuning #pedagang kaki lima (PKL)