Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Nekat Buka Lagi Usai Disegel, Karaoke Ilegal di Kudus Disikat Satpol PP

Andika Trisna Saputra • Jumat, 18 April 2025 | 01:37 WIB

SITA: Satpol PP mengamankan peralatan karaoke dan minuman beralkohol di sebuah Cafe yang beroperasi secara illegal di Kudus, Rabu (16/4).
SITA: Satpol PP mengamankan peralatan karaoke dan minuman beralkohol di sebuah Cafe yang beroperasi secara illegal di Kudus, Rabu (16/4).

KUDUS – Sebuah tempat karaoke di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus kembali nekat beroperasi secara ilegal meski sebelumnya sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam penertiban yang dilakukan pada Rabu malam (16/4), petugas kembali menyegel tempat tersebut dan menyita berbagai barang bukti.

Tempat hiburan malam yang dulu dikenal sebagai Cafe Wolf itu kini berganti nama menjadi Cafe Ratu.

Namun, pergantian nama dan kepemilikan tak menyamarkan pelanggaran yang tetap dilakukan, karena lokasi tersebut masih beroperasi tanpa izin resmi.

Plt. Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan program kerja Satpol PP serta laporan dari masyarakat melalui kanal pengaduan Wadul K1 K2 dan media sosial resmi Satpol PP.

“Ketika kami tiba di lokasi, tempat itu dalam keadaan terbuka meski belum ada pengunjung.

Saat kami periksa, ditemukan 28 botol minuman beralkohol berbagai merek dan perlengkapan karaoke yang langsung kami amankan,” jelas Budi.

Baca Juga: Kesadaran Warga Kudus Terhadap Pengobatan HIV Meningkat, 34 Kasus Baru Ditemukan Awal Tahun Ini

Langgar Tiga Perda Sekaligus

Menurut Budi, kegiatan ilegal tersebut melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Kudus.

Di antaranya Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol, Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Malam, serta Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Meskipun berganti nama dan kepemilikan, tempat tersebut tetap dianggap melanggar hukum karena belum mengantongi izin usaha yang sah.

Bahkan, pelaku usaha diketahui telah melanggar segel resmi yang sebelumnya dipasang oleh Satpol PP.

Baca Juga: Ribuan Bonsai Adu Cantik di Grobogan, Juri Nasional Terkesima Penataan dan Kualitasnya

Satpol PP Minta Peran Aktif Warga

Satpol PP berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin.

“Beberapa tempat karaoke sering kali tidak terpantau karena diam-diam kembali beroperasi. Maka dari itu, kami sangat mengandalkan laporan masyarakat agar bisa segera dilakukan penindakan,” tegas Budi.

Satpol PP akan terus mengintensifkan pengawasan dan tak segan menindak tegas pelaku usaha hiburan malam yang membandel demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Kudus. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#Wadul K1 dan K2 #tempat karaoke #tempat karaoke ilegal #tempat hiburan malam #Kudus #jekulo kudus