KUDUS, Radar Kudus – Peredaran rokok ilegal di Indonesia kini tak hanya berasal dari dalam negeri.
Produsen luar negeri, terutama dari Vietnam, mulai merambah pasar gelap di Tanah Air. Hal ini menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam kunjungannya ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, menyebut bahwa serbuan rokok ilegal dari luar negeri merupakan tantangan baru dalam upaya penindakan yang selama ini difokuskan pada produksi dalam negeri.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Diserbu Warga, Samsat Kudus Raup Rp7,6 Miliar
“Tidak hanya dari dalam negeri, produsen dari Vietnam mulai mengedarkan rokok ilegal ke Indonesia. Ini menjadi tantangan kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar rokok ilegal yang beredar merupakan jenis rokok polos—tidak bercukai. Penindakan terus dilakukan untuk melindungi industri rokok legal.
Data Bea Cukai mencatat, pada tahun 2024 telah dilakukan penindakan terhadap 20 ribu kasus peredaran rokok ilegal.
Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan 22 ribu kasus pada 2023 dan jumlah serupa di tahun 2022.
Askolani menjelaskan bahwa total pelanggaran kepabeanan dan cukai, termasuk dari sektor impor, ekspor, dan cukai tembakau, telah mencapai lebih dari 33 ribu kasus.
Ia mengungkapkan bahwa modus pengiriman rokok ilegal terus berkembang.
Baca Juga: Ribuan Warga Tumplek-blek Padati Alun-alun Simpang Tujuh Kudus Ikuti Pengajian Akbar Gus Igdam
Jika dahulu rokok ilegal diangkut menggunakan truk, kini para pelaku menyiasatinya dengan menggunakan kendaraan pribadi, termasuk mobil mewah seperti Alphard.
“Sekarang ini cukup bervariasi, pengedar menggunakan mobil pribadi. Ada juga yang menggunakan Alphard,” jelasnya.
Selain itu, pengiriman melalui jasa ekspedisi juga mulai marak. Rokok ilegal disamarkan dalam paket dan dikirimkan ke berbagai daerah.
Penjualan lewat platform e-commerce pun menjadi tren baru dalam distribusi rokok ilegal.
Menanggapi hal ini, Bea Cukai terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan memperketat pengawasan, termasuk di jalur digital.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris berharap Bea Cukai Kudus tetap konsisten dalam melakukan penindakan terhadap rokok ilegal agar tidak mengganggu keberlangsungan industri rokok legal di daerah. (gal)
Editor : Mahendra Aditya