Korbannya bernama Cicilia Ristanti, 28, warga Desa Cranggang, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Perempuan berusia 28 tahun itu dihabisi kekasihnya sendiri, berisial MZI.
Pelaku berusia 34 tahun itu berhasil dibekuk polisi dalam dalam waktu 1x24 jam.
Kabar penangkapan pelaku pembunuhan di hotel Poroliman ini diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic.
Saat ini tersangka kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Kudus.
"Berkat kerja keras anggota kami, kasus temuan mayat di kamar hotel di wilayah Kecamatan Kota Kudus bisa kita ungkap dalam kurun 1X24 jam setelah kami menerima laporan," ujar Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic.
"Dari hasil penyelidikan secara ilmiah, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya pada hari itu juga," lanjutnya
Bonic menjelaskan, keduanya ada hubungan asmara. Status korban dan pelaku merupakan pacaran.
Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena hamil.
Korban minta pertanggungjawaban kepada pelaku. Namun korban enggan dan terjadi cekcok yang berujung pembunuhan.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin menyebut, pasangan ini tiba di lokasi kejadian tersebut pada Rabu sekitar pukul 10.00 Wib.
"Keduanya berangkat dari Pati dengan menggunakan mobil Brio warna putih, kemudian check in di hotel di daerah Kecamatan Kota Kudus pada hari Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wib," jelasnya
Pasangan kekasih ini sempat istirahat di hotel tersebut.
Kemudian pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wib pelaku datang ke Polsek Kudus Kota untuk melapor korban meninggal karena over dosis.
Di sisi lain, Dari hasil autopsi menyebutkan ada luka memar pada kepala, wajah dan anggota gerak, luka lecet pada wajah dan leher. Korban didapatkan tanda mati lemas.
Tewasnya korban tersebut dikarenakan ada bekapan dan cekik pada leher yang membuat nyawa SR meregang.
Tersangka berhasil diringkus polisi dan mengakui perbuatannya. (gal)
Editor : Ali Mustofa