Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Satpol PP Kudus Grebek Dua Lokasi, 253 Botol Miras Disita! Jual Miras Ilegal, Bakal Diproses Hukum

Andika Trisna Saputra • Kamis, 27 Maret 2025 | 01:21 WIB
DISITA: 253 Botol Miras di dua lokasi di Kudus berhasil disita oleh Satpol PP Kudus, belum lama ini.
DISITA: 253 Botol Miras di dua lokasi di Kudus berhasil disita oleh Satpol PP Kudus, belum lama ini.

 

KUDUS, Radar Kudus – Menjelang Ramadan, peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kudus semakin meresahkan.

Merespons hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus menggelar razia di dua titik berbeda, Selasa (25/3).

Hasilnya, sebanyak 253 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penjualan ilegal.

Plt. Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol serta menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran miras.

"Kami banyak menerima aduan mengenai penjualan miras ilegal, apalagi menjelang bulan suci Ramadan.

Razia ini adalah bentuk respons kami agar Kudus tetap kondusif dan aman," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Tergerus Derasnya Aliran Sungai, Jembatan di Kandangmas Kudus Ambrol, Akses Warga Terputus

Dua Lokasi, Ratusan Botol Miras Disita

Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan 52 botol miras di Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe.

Sementara itu, di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, jumlah yang disita jauh lebih banyak, yakni 201 botol.

Berbagai jenis miras, dari yang berkadar alkohol rendah hingga tinggi, ditemukan di lokasi tersebut.

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kudus untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, pemilik usaha yang kedapatan menjual miras secara ilegal akan dipanggil dan diberikan pembinaan.

Jika terbukti melanggar aturan yang berlaku, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai perda yang berlaku.

Warga Diminta Aktif Melapor

Budi Waluyo menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan, terutama di bulan Ramadan, guna memastikan Kudus tetap aman dan kondusif dari peredaran miras ilegal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan miras.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa. Laporan bisa dikirim melalui WhatsApp/SMS ke ‘Wadul K1 K2’ di nomor 08562025111 atau melalui situs laporkasat.kuduskab.go.id," jelasnya.

Dengan penindakan tegas ini, diharapkan Kudus dapat terbebas dari peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan. (Dik)

Editor : Mahendra Aditya
#Wadul K1 dan K2 #botol miras disita #razia miras #ramadan #Kudus